
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM— Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (27/3/2026), di Gedung Paripurna DPRD Kepulauan Bangka Belitung.
Penyampaian LKPJ ini dilakukan hampir tepat satu tahun usai gubernur menjabat, mencakup seluruh kegiatan, anggaran, dan aktivitas pemerintahan provinsi selama setahun terakhir.
“Mudah-mudahan LKPJ itu dapat diterima dengan baik, dan kalau ada salah, kami dapat mengisikan kewenangan yang lebih baik lagi,” ujar Gubernur usai sidang paripurna di hadapan ketua dan seluruh fraksi anggota DPRD.
Gubernur mengungkapkan progres penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Bangka Belitung. Ia menargetkan seluruh proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan ke depan.
IPR tahap pertama akan dilaksanakan di tiga kabupaten, yakni Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan, dengan luas area tertentu dalam satuan hektare. Gubernur menjelaskan bahwa sejumlah kabupaten lain belum masuk tahap pertama karena keterlambatan para bupati dalam mengajukan usulan. Ia berharap peraturan daerah terkait dapat segera diselesaikan.
“Walaupun lambat sedikit, tapi kita perlu pengkajian dengan kualitas yang baik, supaya tidak merugikan pemerintah, rakyat, dan para pengusaha,” tegas Gubernur.
Ia mengibaratkan proses IPR seperti pengemudi yang memiliki SIM, STNK, BPKB, dan helm — empat syarat standar yang harus dipenuhi sebelum beroperasi secara legal.
Gubernur menegaskan bahwa kehadiran IPR merupakan instruksi Presiden melalui Menteri ESDM agar rakyat semakin sejahtera. Dengan penerbitan IPR, sektor tambang diharapkan tetap menjadi motor penggerak ekonomi yang legal dan terawasi, dan pertumbuhan ekonomi Babel ditargetkan bisa mencapai 6 hingga 7 persen.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Stigusjaya, menambahkan pernyataan yang menjadi sorotan utama. Ia menyatakan fokus utamanya saat ini adalah mendesak pemerintah pusat untuk segera membayar royalti senilai Rp2 triliun yang menjadi hak Bangka Belitung hingga Desember.
“Kewajibannya pemerintah untuk mengembalikan royalti itu,” tegas Didit.
Ia menyebutkan bahwa pada tanggal 2 mendatang, dirinya bersama Gubernur telah diundang oleh PPKRI, dan akan memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan aspirasi agar royalti segera dicairkan.
Didit menegaskan bahwa jika royalti tersebut dicairkan, Bangka Belitung akan mampu membiayai berbagai program yang berpihak kepada rakyat, termasuk operasional BPJS, biaya sekolah, beasiswa bagi anak-anak kurang mampu, serta pembangunan infrastruktur.
“Kita berharap agar Kementerian Keuangan terbuka hatinya untuk segera mewujudkan keinginan masyarakat Bangka Belitung tentang hak-hak kami dari royalti itu,” tutup Didit.
Tidak ada komentar