
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadapi ancaman besar dengan diberlakukannya penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (UU HKPD) mulai Tahun 2027. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi terpengaruh, yang bisa menambah angka pengangguran dan mengguncang stabilitas sosial serta ekonomi daerah.
Kekhawatiran ini disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam pertemuan di ruang kantornya, Jumat (27/3/2026), yang dihadiri Kepala BKPSDMD, Kepala Bakuda, dan Kepala Bappeda.
“Aturan ini jika diterapkan tanpa persiapan yang cukup bisa menyebabkan banyak PPPK harus keluar dari pekerjaannya. Ini bukan hal yang bisa kita sepelekan,” ungkap Didit.
Saat ini, ada sebanyak 4.506 orang PPPK di lingkungan Pemprov Babel (penuh waktu dan paruh waktu), sementara jumlah PNS mencapai 5.045 orang. Setiap angka tersebut merupakan wajah keluarga yang bergantung pada penghasilan dari pekerjaannya.
“Jika mereka kehilangan pekerjaan, maka kita akan menghadapi masalah baru di bidang sosial dan ekonomi. Pemerintah harus punya tanggapan yang tepat,” jelasnya.
Menurut Didit, permasalahan ini bukan hanya menjadi beban Babel, melainkan berpotensi terjadi di seluruh daerah Indonesia sehingga menjadi isu nasional. Oleh karena itu, DPRD Babel bersama pemerintah daerah akan mengangkat aspirasi ini ke tingkat pusat.
Langkah yang akan ditempuh antara lain, koordinasi dengan kementerian terkait dan DPR RI Komisi II, dengan beberapa alternatif solusi yang direncanakan: Usulan penundaan pelaksanaan aturan, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), permintaan agar pemerintah pusat tidak mengurangi alokasi transfer ke daerah.
“Kita berharap bisa mendapatkan kelonggaran untuk menunda implementasi undang-undang ini. Jika tidak memungkinkan, maka pilihan kita adalah meningkatkan PAD atau memastikan transfer dari pusat tidak berkurang,” ujarnya.
Namun, tantangan fiskal menjadi hambatan utama. Didit mengakui bahwa ruang untuk meningkatkan PAD di Babel sangat terbatas, sementara pemotongan transfer dari pusat akan semakin memperberat beban keuangan daerah.
“Kita sedang mencari cara untuk meningkatkan PAD, tapi kondisi daerah memang memiliki keterbatasan. Jika transfer dari pusat juga dipangkas, maka ini akan menjadi beban yang sangat berat bagi kita,” katanya.
Untuk memperkuat suara daerah, DPRD Babel juga akan mengajak seluruh DPRD provinsi di Indonesia untuk bersama-sama menyampaikan aspirasi yang sama, agar kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dapat lebih memperhatikan realitas lapangan.
“Kami mengajak semua DPRD provinsi di tanah air untuk bersatu dalam menyampaikan aspirasi ini. Kebijakan yang baik adalah yang tidak membuat masyarakat menderita,” tegasnya.
Didit menegaskan bahwa sikap yang diambil bukanlah bentuk penentangan terhadap peraturan, melainkan upaya menemukan solusi terbaik sesuai kondisi daerah.
“Ini bukan tentang taat atau tidak taat pada aturan, tetapi bagaimana kita bisa menemukan jalan keluar yang terbaik di tengah keterbatasan yang kita miliki,” pungkasnya.
Dampak kebijakan ini juga berpotensi merambat ke ekonomi riil daerah, termasuk pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Babel.
“Jika banyak pekerja pemerintah yang kehilangan pekerjaan, maka daya beli masyarakat akan menurun dan ini akan berdampak pada perkembangan UMKM di daerah kita,” tutupnya.(OB/W*)
Tidak ada komentar