
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – DPRD Kota Pangkalpinang telah resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kinerja pemerintahan kota selama Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dokumen penting ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Institusi Legislatif DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/3/2026).
Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza, yang membuka rapat secara langsung, mengawali acara dengan menyampaikan rasa syukur atas kehadiran seluruh pihak yang terlibat.
Ia juga mengkonfirmasi bahwa rapat telah memenuhi jumlah kehadiran yang diperlukan (kuorum) dan dapat diakses oleh masyarakat umum.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya resmi membuka Rapat Paripurna ini yang mengambil tema penyampaian LKPJ Wali Kota untuk tahun anggaran 2025,” ucap Abang Hertza dalam sambutannya.
Menurut Ketua DPRD, LKPJ bukan hanya sekadar laporan rutinitas, melainkan wujud pertanggungjawaban kepala daerah terhadap masyarakat melalui lembaga legislatif.
“Isinya mencakup seluruh rangkaian penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah, termasuk tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun provinsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Abang Hertza menyampaikan bahwa kewajiban ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Salah satu ketentuan utama adalah bahwa LKPJ harus disampaikan tidak lebih dari tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pelaksanaan rapat hari ini masih berada dalam jangka waktu yang diizinkan oleh peraturan,” jelasnya.
“Setelah tahap penyampaian selesai, LKPJ Tahun Anggaran 2025 akan melalui serangkaian proses analisis dan pembahasan oleh anggota DPRD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah kota dalam satu tahun terakhir,” tuturnya.(OB/W*)
Tidak ada komentar