
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E membuka acara zoom meeting rembuk dan bincang-bincang Otonomi Daerah Antar Kepala Daerah dan Kemendagri, yang diikuti oleh 11 kabupaten/kota terpilih.
Zoom meeting berlangsung di ruang Smart Room Center Lt.2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (1/4/2026) menghadirkan Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, didampingi Sekda, Mie Go, Ka. Bapperida, Kabag Pemerintahan.
Dalam zoom meeting Wakil Wali Kota, Dessy menyampaikan beberapa permasalahan dan usulan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna menjelaskan bahwa sejak dilantik pada 15 Oktober 2025 berarti baru 5 bulan lebih menjabat, pihaknya belum mendapatkan pelatihan, orientasi, maupun pemantapan tugas untuk pengembangan kapasitas kepemimpinan.
“Mohon bantuan untuk pelatihan-pelatihan dan orientasi guna mendukung tugas-tugas kami ke depan,” ujarnya.
Selain itu, Dessy menyampaikan Kota Pangkalpinang juga menghadapi kendala serupa dengan daerah lain terkait belanja pegawai dan potongan Pemerintah Kabupaten Daerah (PKD).
Permasalahan lain yang disampaikan adalah terkait status Kota Kepulauan – meskipun Provinsi Bangka Belitung adalah Provinsi Kepulauan dan seluruh Kabupaten di dalamnya sudah memiliki status tersebut, Kota Pangkalpinang belum mendapatkan pengesahan meskipun usulannya sudah diajukan ke Badan Informasi Geospasial pada tahun 2024.
“Kami melihat ada potensi dua pulau yang bisa masuk dalam Wilayah Kepulauan Kota Pangkalpinang, mohon bantuannya agar segera mendapatkan respon,” tambahnya.
“Pihak kota juga menyampaikan rencana pengembangan kawasan industri yang akan dikelola oleh BUMD, namun hingga saat ini belum mendapatkan izin dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Dirjen Otda menjelaskan bahwa proses izin sudah mencapai 60% dan sedang menunggu kedatangan Dirjen baru di BUMN.
Terkait Waktu Fleksibel Kerja WFA yang akan dicoba selama dua bulan dan diterapkan setiap Jumat.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang menunggu surat resmi dan menyatakan akan mematuhi arahan pusat,” tegasnya.
Selain itu, terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak kota menanyakan kewenangan daerah dalam mengelola pelaku ekonomi daerah jika wewenang pengangkatan PNS diambil alih oleh pusat.
Dirjen Otda dalam tanggapannya menyampaikan bahwa akan menghubungi pihak terkait untuk menyusun program pelatihan bagi kepala daerah, termasuk kemungkinan kegiatan internasional.
“Untuk permasalahan TKD, Kota Pangkalpinang akan mendapatkan panduan khusus bersama dengan daerah lain yang memiliki permasalahan serupa,” tuturnya.
Mengenai status Kota Kepulauan, Dirjen Otda menyatakan bahwa proses masih berlangsung dan meminta agar surat usulan dikirimkan kembali untuk dapat diprioritaskan.
Terkait kewenangan pengelolaan ASN, dijelaskan bahwa pendelegasian wewenang dari Presiden kepada Gubernur dan Walikota masih dalam proses pembuatan kebijakan, sementara pengangkatan dan pemindahan pegawai saat ini masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Dirjen Otda menegaskan bahwa akan menyampaikan hasil, melalui aplikasi dan komunikasi informal agar daerah mendapatkan informasi terbaru.
“Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Kepala Daerah dalam menjalankan Pemerintahan. Semua masukan akan kami tindaklanjuti untuk kemajuan daerah,” tutup Dirjen Otda.(OB/W*)
Tidak ada komentar