
PALEMBANG, OKEYBOZ.COM – Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 123 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) selama Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 137 tersangka dan 331 barang bukti.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan kasus yang paling banyak diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (89 kasus), disusul curanmor (20 kasus) dan pencurian dengan kekerasan (14 kasus).
Wilayah dengan pengungkapan terbanyak berada di Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi, diikuti Polres Lahat (14 kasus) dan Polres Muratara (11 kasus).
Menurut Sofwan, keberhasilan tersebut didukung optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat serta meningkatkan efektivitas penanganan kasus 3C.
“Polda Sumsel bersama jajaran akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, sekitar 60 persen tersangka merupakan residivis. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta mengajak warga memanfaatkan layanan Hotline Polri 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Program Presisi Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan.
Tidak ada komentar