
PALEMBANG, OKEYBOZ.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp520 juta di area parkir sebuah bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial ZS (31) yang diduga berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban. Sementara FF (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain, sedangkan dua pelaku lainnya, AK (32) dan AS (30), masih berstatus buron.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku mengincar nasabah yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, kemudian mengikuti dan memanfaatkan kesempatan saat korban lengah untuk memecahkan kaca mobil dan mengambil uang.
Tersangka ZS ditangkap di Palembang pada 11 Juni 2026. Dari pemeriksaan, ia mengaku menerima bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, ZS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polda Sumsel menegaskan akan terus memburu dua pelaku yang masih buron serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Tidak ada komentar