BPPRD Bangka Tengah Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digital, Warga Juga Nikmati Diskon Denda Hingga 75 Persen

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 08:57 67

BANGKA TENGAH, OKEYBOZ.COM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Masyarakat kini dapat membayar PBB-P2 secara mudah dari rumah melalui layanan pembayaran digital tanpa harus datang ke kantor. Selasa (7/7/2026).

Selain menghadirkan kemudahan transaksi, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga memberikan insentif berupa pengurangan pokok tunggakan dan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Program tersebut memberikan potongan pokok tunggakan sebesar 75 persen untuk tunggakan tahun pajak 1996–2013, 50 persen untuk tahun pajak 2014–2020, serta 25 persen untuk tahun pajak 2021–2025.

Kepala BPPRD Kabupaten Bangka Tengah, Aisyah Sisilia, S.STP, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui sistem pembayaran digital, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor. Cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, serta memiliki mobile banking atau saldo yang cukup. Seluruh proses pembayaran dapat dilakukan secara daring dengan mudah, cepat, dan aman,” ujar Aisyah Sisilia.

Kepala BPPRD itu menjelaskan, masyarakat Bangka Tengah cukup mengakses laman resmi https://bpprd-cetaktagihan.bangkatengahkab.go.id⁠�, memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) beserta kode verifikasi, kemudian memilih tahun pajak yang akan dibayarkan dan metode pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account.

Setelah melengkapi data yang diminta, sistem akan menampilkan kode QRIS atau Virtual Account yang dapat langsung digunakan untuk melakukan pembayaran. Bukti pembayaran dapat disimpan secara digital, sementara E-SPPT PBB-P2 dan riwayat pembayaran juga dapat dicetak melalui laman yang sama.

Menurut Aisyah Sisilia, digitalisasi layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung percepatan dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mengajak seluruh masyarakat Bangka Tengah memanfaatkan program keringanan pajak ini sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. Kesempatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan dan mudah,” katanya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam proses pembayaran dapat menghubungi layanan WhatsApp BPPRD Kabupaten Bangka Tengah di nomor 0813-7470-7008.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!