Lindungi Investor dan Perkuat Integritas, BEI Lakukan Penyesuaian Besar pada Papan Pemantauan Khusus

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 13:02 50 wiwik okeyboz

JAKARTA, OKEYBOZ.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, sebagai wujud komitmen berkelanjutan menjaga pasar modal yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Penyesuaian ini berbasis evaluasi menyeluruh atas penerapan mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah berlaku sejak Maret 2024.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan perubahan kebijakan adalah keniscayaan mengikuti dinamika pasar yang terus berkembang.

“Pasar modal yang kokoh dibangun dengan tata kelola yang adaptif. Evaluasi rutin memastikan aturan tetap relevan, efektif menjaga keteraturan perdagangan, serta memberikan perlindungan optimal bagi seluruh investor,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Hasil evaluasi menunjukkan perbedaan efektivitas pada setiap kriteria penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus, terutama pada kriteria berbasis non-fundamental yaitu kriteria 6, 7, dan 10. Berdasarkan temuan tersebut, BEI mengusulkan penghapusan ketiga kriteria itu, penyesuaian kriteria 11, serta perbaikan mekanisme perdagangan secara menyeluruh.

Selain perubahan kriteria, BEI juga menyusun penyempurnaan teknis meliputi:

– Penerapan batas penolakan otomatis (Auto Rejection) yang lebih berjenjang sesuai kelompok harga saham, guna mendukung pembentukan harga yang wajar dan meningkatkan kualitas likuiditas;

– Penerapan periode larangan pembatalan pesanan (Non-Cancellation Period) yang sebelumnya terbukti efektif pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan. Langkah ini diharapkan menekan praktik manipulasi seperti spoofing, serta membuat harga lebih mencerminkan penawaran dan permintaan sesungguhnya.

Penyempurnaan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan memastikan likuiditas yang terbentuk adalah likuiditas yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini usulan peraturan masih dalam tahap dengar pendapat publik atau Rule Making Rule yang melibatkan anggota bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Seluruh masukan yang diterima akan dikaji secara komprehensif dengan merujuk pada praktik terbaik internasional serta keselarasan dengan peraturan yang berlaku.

Nantinya perubahan aturan akan diberlakukan berbarengan dengan peluncuran Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).

“Kami berharap kebijakan yang lahir dari proses kolaboratif ini semakin meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah regional maupun global, sekaligus memberikan kepastian dan keamanan bagi seluruh pelaku pasar,” pungkas Iding.

Masyarakat dan pelaku pasar dapat mengakses rancangan peraturan lengkap melalui laman resmi BEI di tautan: https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancangan-peraturan/. (OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!