
Penulis: Radakbabel
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat dan memantik perhatian publik.
Kali ini sorotan mengarah kepada seorang pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial EK yang diduga menggunakan mobil dinas untuk kepentingan usaha pribadi.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah laporan masyarakat menyebutkan, kendaraan dinas berpelat merah yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan diduga diubah identitasnya menjadi kendaraan berpelat hitam atau pelat pribadi.
Dugaan tersebut semakin mengundang pertanyaan karena kendaraan itu disebut-sebut dimanfaatkan untuk menunjang operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dimiliki oleh oknum pejabat tersebut.
Apabila dugaan itu benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika birokrasi, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD). Kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk menunjang aktivitas bisnis maupun kepentingan pribadi.
Pergantian pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat pribadi tanpa dasar hukum juga dinilai dapat mengaburkan status aset negara. Selain berpotensi melanggar ketentuan administrasi pengelolaan aset daerah, tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ironisnya, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang terus mendorong efisiensi anggaran serta penertiban penggunaan kendaraan dinas.
Seluruh aparatur sipil negara dituntut memberikan contoh dalam penggunaan aset negara secara tertib, efektif, dan sesuai peruntukannya.
Pakar administrasi pemerintahan menilai bahwa apabila kendaraan dinas benar digunakan untuk aktivitas usaha, maka pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai hasil pemeriksaan.
Selain sanksi disiplin ASN, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menarik kembali kendaraan dinas yang disalahgunakan serta melakukan audit terhadap penggunaan Barang Milik Daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Bila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, perkara tersebut bahkan dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat maupun instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Masyarakat Kota Pangkalpinang berharap dugaan tersebut tidak berhenti menjadi perbincangan semata. Mereka meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan investigasi secara transparan dan memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
“Jangan sampai kendaraan yang dibeli dari uang rakyat justru dipakai mencari keuntungan pribadi. Kalau benar terjadi, harus ditindak tegas agar menjadi efek jera,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada EK melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (9/7/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait apabila memberikan penjelasan di kemudian hari.
Pada kesempatan berbeda, tiga staf di Disperindag Provinai Bangka Belitung, Adi, Ayi dan Benni sempat mendatangi kediaman tim media Radak Babel, pada Kamis (9/7/2026) petang.
Perwakilan tiga staf yang mengaku dibawah bagian langsung EK, mengakui bahwa pelat mobil operasional mereka gangi plat merah menjadi plat hitam pada Kamis (9/7/2026) pagi.
Alasan mereka pada hari itu ada rencana mau pergi ke Kantor Bulog Bangka.
“Hari ini kami memang ada rencana ke Kantor Bulog, untuk mengambil beberpa sembako seperti minyam goreng, untuk operasi pasar. Karena kami menerima laporan ada masyarakat kita yang mengeluh harga minyak goreng merangkak naik, dan agak susah nyarinya. Makanya kami hari ini berancana melakukan operasi pasar,” ujar Ayi yang diaminkan oleh Adi dan Benni.
Karena Disperindag Provins Babel tidak memiliki lagi uang SPJ, maka ketiganya berinisiatif mengganti plat merah mobil dinas menjadi plat hitam.
Pasalnya, jika masih menggunakan plat merah maka mobil harus diisi dengan BBM Pertamak.
“Kita sudah tidak ada lagi uang SPJ Bang. Kami sokongan untuk beli BBM. Terkumpulah Rp 60.000. Nah dengan ganti plat hitam ini, maka kami bisa beli Pertalite,” tukas Adi, menjelaskan alasan pergantian plat dari merah ke hitam.
Saat ditanya tudingan bahwa mobil dinas operasional tersebut sering digunakan oleh EK untuk kepentingan usahanya? Ketiga staf ini mengaku tidak tahu.
“Beliau baru Bang jadi Kabid di Disperindag. Dan Kami jarang bertemu di kantor, kami agak kesulitan berkomunikasi dengan beliau. Kami hanya tidak ingin dengan adanya berita ini akan berdampak dengan Kepala Dinas kami saja,” tambah Adi. (Ob,Rdk)
Tidak ada komentar