{"id":131058,"date":"2026-10-09T18:58:09","date_gmt":"2026-10-09T11:58:09","guid":{"rendered":"https:\/\/okeyboz.com\/?p=131058"},"modified":"2026-10-09T18:58:09","modified_gmt":"2026-10-09T11:58:09","slug":"warga-tak-kunjung-patuh-terkait-sampah-pemkot-pangkalpinang-singgung-pengenaan-denda-sesuai-perda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/2026\/10\/09\/warga-tak-kunjung-patuh-terkait-sampah-pemkot-pangkalpinang-singgung-pengenaan-denda-sesuai-perda\/","title":{"rendered":"Warga Tak Kunjung Patuh Terkait Sampah, Pemkot Pangkalpinang Singgung Pengenaan Denda Sesuai Perda"},"content":{"rendered":"<p>PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang secara konsisten terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. Namun jika upaya imbauan tidak diikuti, maka Pemerintah Kota akan menempuh upaya penegakan hukum dengan memberlakukan sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (Perda).<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin di sela kegiatannya saat meninjau gotong royong Jumat Asri di kawasan Jalan Baru Kampak, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang. Jumat (09\/10\/2026).<\/p>\n<p>\u201cKegiatan ini lebih kepada menggugah masyarakat yang lewat melihat kita bersih-bersih, harapan kita tumbuh kesadaran untuk tidak membuang sampah di area ini. Pemerintah Kota akan semakin tegas, kemarin kita coba dengan imbauan kalau masih belum (diikuti) nanti kita tegaskan dengan aturan Perda, kan ada dendanya,\u201d ujar Saparudin.<\/p>\n<p>Saparudin merujuk pada Perda Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, di mana pasal 31 perda tersebut mencantumkan larangan membuang sampah di luar lokasi yang telah ditetapkan dengan ancaman sanksi pidana kurungan dan\/atau denda.<\/p>\n<p>\u201cAkan kita pasang CCTV dan spanduk (imbauan). Terkait pengangkutan sampah juga secara internal akan kami benahi. Yang penting tumbuh kesadaran di masyarakat,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Fahrizal turut menyayangkan ulah masyarakat yang terjadi secara berulang.<\/p>\n<p>\u201cIni sudah kesekian kali kita gotong royong di jalur sini, cuma sampah ini terus bergeser. Kita bersihkan segmen ini nanti sampahnya geser ke depan. Harapannya masyarakat tumbuh kesadaran, kalaupun ada sampah bisa dilaporkan ke RT setempat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Senada dengan pernyataan Wali Kota, Fahrizal menilai langkah paling efektif adalah upaya penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera.<\/p>\n<p>\u201cPak Wali Kota sudah memerintahkan Pol PP karena ini terkait penegakan perda. Mudah-mudahan kita bisa memberikan efek jera supaya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Menurut perhitungan DLH, Kota Pangkalpinang memproduksi sekitar 100 ton sampah setiap hari yang ditimbun di satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Angka tersebut menjadi angka tertinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang secara konsisten terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. Namun jika upaya imbauan tidak diikuti, maka Pemerintah Kota akan menempuh upaya penegakan hukum dengan memberlakukan sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin di sela kegiatannya saat meninjau gotong royong Jumat Asri di kawasan Jalan Baru Kampak, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang. Jumat (09\/10\/2026). \u201cKegiatan ini lebih kepada menggugah masyarakat yang lewat melihat kita bersih-bersih, harapan kita tumbuh kesadaran untuk tidak membuang sampah di area ini. Pemerintah Kota akan semakin tegas, kemarin kita coba dengan imbauan kalau masih belum (diikuti) nanti kita tegaskan dengan aturan Perda, kan ada dendanya,\u201d ujar Saparudin. Saparudin merujuk pada Perda Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, di mana pasal 31 perda tersebut mencantumkan larangan membuang sampah di luar lokasi yang telah ditetapkan dengan ancaman sanksi pidana kurungan dan\/atau denda. \u201cAkan kita pasang CCTV dan spanduk (imbauan). Terkait pengangkutan sampah juga secara internal akan kami benahi. Yang penting tumbuh kesadaran di masyarakat,\u201d tambahnya. Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Fahrizal turut menyayangkan ulah masyarakat yang terjadi secara berulang. \u201cIni sudah kesekian kali [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":131059,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2],"tags":[5878,7080,112,3800,578,55293,1134,3936,4437,7281,5599,5307,251],"class_list":["post-131058","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-denda","tag-kunjung","tag-pangkalpinang","tag-patuh","tag-pemkot","tag-pengenaan","tag-perda","tag-sampah","tag-sesuai","tag-singgung","tag-tak","tag-terkait","tag-warga"],"views":7,"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/131058","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=131058"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/131058\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":131060,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/131058\/revisions\/131060"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/131059"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=131058"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=131058"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=131058"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}