{"id":131664,"date":"2026-10-25T07:25:07","date_gmt":"2026-10-25T00:25:07","guid":{"rendered":"https:\/\/okeyboz.com\/?p=131664"},"modified":"2026-10-25T09:25:51","modified_gmt":"2026-10-25T02:25:51","slug":"babel-menagih-keadilan-fiskal-berapa-hak-dbh-timah-yang-belum-direalisasikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/2026\/10\/25\/babel-menagih-keadilan-fiskal-berapa-hak-dbh-timah-yang-belum-direalisasikan\/","title":{"rendered":"Babel Menagih Keadilan Fiskal, Berapa Hak DBH Timah yang Belum Direalisasikan?"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/okeyboz.com\"><strong>PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM<\/strong><\/a> &#8211; Timah Bangka Belitung terus dikeruk, diperdagangkan, dan menjadi bagian dari sumber penerimaan negara. Namun, kekayaan yang keluar dari perut bumi itu belum serta-merta menjawab persoalan keterbatasan anggaran di daerah penghasilnya.<\/p>\n<p>Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terus mendesak, publik berhak mempertanyakan satu hal apakah Bangka Belitung sudah memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alamnya sendiri?<\/p>\n<p>APBD tertekan. Pembangunan menghadapi keterbatasan. Belanja daerah harus diperhitungkan dengan ketat. Bahkan, pemulihan pascakebakaran di Dusun Serdang pun membutuhkan uluran tangan dan semangat gotong royong masyarakat.<\/p>\n<p>Lantas, di mana letak keadilan bagi daerah yang kekayaan alamnya terus memberikan kontribusi kepada negara?<\/p>\n<p>Apakah Bangka Belitung hanya ditakdirkan menjadi tempat mengeruk kekayaan, menanggung kerusakan lingkungan, menghadapi persoalan sosial, lalu diminta bersabar ketika hak fiskalnya belum juga kembali?<\/p>\n<p>Jika timahnya bisa mengalir keluar, mengapa hak daerahnya justru tersendat?<\/p>\n<p>ROYALTI NAIK, LALU MENGAPA DAERAH MASIH MENUNGGU?<\/p>\n<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kenaikan tarif royalti timah dari 3 persen menjadi 7,5 persen mulai berlaku pada 26 April 2025.<\/p>\n<p>Kenaikan tarif tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus memperjelas manfaat ekonomi yang diterima daerah penghasil, sesuai dengan ketentuan pembagian penerimaan yang berlaku.<\/p>\n<p>Namun, persoalan mendasar muncul ketika angka penerimaan negara dan realisasi hak daerah tidak terlihat sejalan dalam persepsi publik.<\/p>\n<p>Informasi mengenai tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) royalti dan iuran tetap sektor timah sebesar Rp1,078 triliun, ditambah akumulasi tunggakan DBH tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1,7 triliun, memunculkan angka sekitar Rp2,7 triliun yang kini menjadi sorotan.<\/p>\n<p>Bahkan, sejumlah kalangan memperkirakan nilai hak Bangka Belitung dapat mencapai Rp5 triliun apabila dihitung secara lebih komprehensif berdasarkan kontribusi sektor timah.<\/p>\n<p>Angka-angka tersebut tentu harus diverifikasi melalui data resmi, rincian periode, serta perhitungan kewajiban dan realisasi pembayaran.<\/p>\n<p>Namun, satu hal tidak boleh diabaikan ketika hak fiskal daerah dipersoalkan dalam nilai triliunan rupiah, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Masyarakat tidak membutuhkan jawaban berputar-putar. Masyarakat membutuhkan angka yang jelas, dokumen yang terbuka, dan kepastian kapan hak daerah direalisasikan.<\/p>\n<p>SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?<\/p>\n<p>Pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung.<\/p>\n<p>Berapa PNBP sektor timah yang benar-benar masuk ke kas negara? Berapa bagian yang secara hukum menjadi hak Bangka Belitung? Berapa yang telah disalurkan, berapa yang masih menjadi kewajiban, dan apa penyebab keterlambatannya?<\/p>\n<p>Jika persoalannya terletak pada perhitungan, buka perhitungannya. Jika persoalannya berada pada administrasi, jelaskan hambatannya.<\/p>\n<p>Jika terdapat perbedaan data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan, cocokkan seluruh dokumennya secara terbuka.<\/p>\n<p>Dan apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.<\/p>\n<p>Jangan biarkan angka triliunan rupiah hanya menjadi bahan perdebatan, sementara masyarakat tidak memperoleh kepastian.<\/p>\n<p>Persoalan ini bukan sekadar urusan akuntansi pemerintahan. Ini menyangkut kredibilitas tata kelola negara, kepercayaan masyarakat, dan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.<\/p>\n<p>Jangan sampai daerah diminta terus mendukung optimalisasi penerimaan negara, tetapi ketika mempertanyakan haknya sendiri, justru harus berulang kali menunggu penjelasan.<\/p>\n<p>BABEL MENANGGUNG DAMPAK, TETAPI MANFAATNYA DI MANA?<\/p>\n<p>Aktivitas pertambangan bukan hanya menghasilkan komoditas dan penerimaan. Di wilayah penghasil, terdapat persoalan lingkungan, kebutuhan pemulihan lahan, tekanan terhadap infrastruktur, serta dampak sosial yang harus ditangani. Semua itu membutuhkan anggaran, pengawasan, dan kebijakan yang serius.<\/p>\n<p>Ketika daerah menghadapi keterbatasan fiskal, sementara kewajiban pembagian penerimaan belum memperoleh kejelasan, wajar jika muncul pertanyaan tentang keseimbangan antara kontribusi ekonomi dan manfaat yang diterima masyarakat.<\/p>\n<p>Jangan sampai Bangka Belitung hanya menjadi halaman belakang dari industri timah nasional kekayaan alamnya diambil, dampaknya ditinggalkan, sedangkan masyarakatnya diminta memahami keterbatasan anggaran.<\/p>\n<p>Kekayaan alam seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan, bukan sekadar catatan produksi dan angka ekspor.<\/p>\n<p>Jika timah mampu menggerakkan industri, perdagangan, dan penerimaan negara, sudah semestinya manfaatnya juga dirasakan secara nyata oleh masyarakat di daerah penghasil, melalui mekanisme pembagian penerimaan yang sah, transparan, dan berkeadilan.<\/p>\n<p>GOTONG ROYONG BUKAN ALASAN UNTUK MENGABAIKAN KEWAJIBAN<\/p>\n<p>Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, sebagaimana dikutip dalam narasi yang berkembang, menegaskan bahwa Babel tidak akan merengek-rengek kepada menteri maupun presiden.<\/p>\n<p>Daerah akan tetap bekerja dan membantu masyarakat dengan kemampuan yang dimiliki. Sikap mandiri tersebut patut dihargai.<\/p>\n<p>Namun, jangan salah menafsirkan kemandirian sebagai alasan untuk membiarkan persoalan hak fiskal tanpa penyelesaian.<\/p>\n<p>Masyarakat boleh bergotong royong. Pemerintah daerah boleh bekerja keras. Korban bencana tetap harus dibantu tanpa menunggu perdebatan anggaran selesai.<\/p>\n<p>Tetapi gotong royong masyarakat bukan pengganti kewajiban negara, dan kemandirian daerah bukan alasan untuk menunda hak yang memang harus dibayarkan sesuai hukum.<\/p>\n<p>Jangan sampai semangat masyarakat justru menutupi persoalan mendasar yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan. Babel tidak meminta keistimewaan. Babel menuntut kepastian atas haknya.<\/p>\n<p>AUDIT TERBUKA, JANGAN CUKUP DENGAN JANJI<\/p>\n<p>Untuk mengakhiri polemik ini, pemerintah pusat perlu membuka data PNBP sektor timah secara terperinci, termasuk realisasi penerimaan setelah kenaikan tarif royalti, dasar penghitungan DBH, jumlah yang telah disalurkan, serta kewajiban yang masih belum diselesaikan.<\/p>\n<p>Pemerintah daerah pun perlu memaparkan rincian tagihan dan dokumen pendukung agar publik dapat membedakan antara kewajiban yang telah ditetapkan, estimasi penerimaan, dan angka yang masih membutuhkan rekonsiliasi.<\/p>\n<p>Audit dan rekonsiliasi yang transparan akan menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah spekulasi berkembang tanpa dasar yang terverifikasi.<\/p>\n<p>Jika memang terdapat tunggakan, sampaikan jadwal penyelesaiannya. Jika terdapat kekeliruan perhitungan, koreksi secara terbuka.<\/p>\n<p>Jika tidak ada dasar untuk sebagian angka yang beredar, jelaskan pula dengan dokumen yang dapat diuji. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh kepastian.<\/p>\n<p>Pemerintah pusat, kementerian terkait, dan seluruh pihak yang berwenang harus menjadikan persoalan ini sebagai agenda serius, bukan sekadar polemik yang ramai hari ini lalu menghilang besok.<\/p>\n<p>JANGAN HANYA MENGHITUNG TIMAHNYA, HITUNG JUGA KEADILANNYA!<\/p>\n<p>Bangka Belitung tidak kekurangan kekayaan alam. Yang dipertanyakan masyarakat adalah apakah kekayaan tersebut telah dikelola dan dibagikan dengan adil sesuai peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Sebab keberhasilan sektor pertambangan tidak cukup diukur dari besarnya produksi, tingginya nilai perdagangan, atau banyaknya penerimaan yang masuk ke kas negara.<\/p>\n<p>Keberhasilan juga harus terlihat dari kesejahteraan masyarakat, kualitas lingkungan, kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik, dan kepastian bahwa hak daerah penghasil dipenuhi.<\/p>\n<p>Tidak masuk akal jika keberhasilan industri hanya dibanggakan melalui angka produksi, sementara persoalan pembagian penerimaan dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai.<\/p>\n<p>Kini, publik menunggu jawaban yang konkret berapa nilai hak Bangka Belitung yang sebenarnya, berapa yang belum direalisasikan, apa penyebabnya, dan kapan penyelesaiannya?<\/p>\n<p>Babel tidak butuh belas kasihan. Babel butuh transparansi, kepastian, dan hak yang dipenuhi sesuai hukum.<\/p>\n<p>Sebab timah boleh menjadi kekayaan nasional, tetapi keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas.<\/p>\n<p>Jangan biarkan Bangka Belitung terus menjadi tanah yang kaya timah, tetapi harus berjuang sendiri membiayai masa depannya.<\/p>\n<p>Jika kekayaan alamnya memberi manfaat bagi negara, maka keadilan fiskal bagi daerah penghasil harus menjadi bagian nyata dari manfaat itu. (Hariyono\/Radak)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM &#8211; Timah Bangka Belitung terus dikeruk, diperdagangkan, dan menjadi bagian dari sumber penerimaan negara. Namun, kekayaan yang keluar dari perut bumi itu belum serta-merta menjawab persoalan keterbatasan anggaran di daerah penghasilnya. Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terus mendesak, publik berhak mempertanyakan satu hal apakah Bangka Belitung sudah memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alamnya sendiri? APBD tertekan. Pembangunan menghadapi keterbatasan. Belanja daerah harus diperhitungkan dengan ketat. Bahkan, pemulihan pascakebakaran di Dusun Serdang pun membutuhkan uluran tangan dan semangat gotong royong masyarakat. Lantas, di mana letak keadilan bagi daerah yang kekayaan alamnya terus memberikan kontribusi kepada negara? Apakah Bangka Belitung hanya ditakdirkan menjadi tempat mengeruk kekayaan, menanggung kerusakan lingkungan, menghadapi persoalan sosial, lalu diminta bersabar ketika hak fiskalnya belum juga kembali? Jika timahnya bisa mengalir keluar, mengapa hak daerahnya justru tersendat? ROYALTI NAIK, LALU MENGAPA DAERAH MASIH MENUNGGU? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kenaikan tarif royalti timah dari 3 persen menjadi 7,5 persen mulai berlaku pada 26 April 2025. Kenaikan tarif tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus memperjelas manfaat ekonomi yang diterima daerah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":20,"featured_media":131689,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,40,35,2636],"tags":[281,52748,55513,4476,1612],"class_list":["post-131664","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-bisnis","category-hl","category-umum","tag-bangka-belitung","tag-dbh","tag-hasil-timah","tag-pemerintah-pusat","tag-timah"],"views":29,"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/131664","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/20"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=131664"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/131664\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":131683,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/131664\/revisions\/131683"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/131689"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=131664"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=131664"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=131664"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}