{"id":132188,"date":"2026-11-03T22:54:41","date_gmt":"2026-11-03T15:54:41","guid":{"rendered":"https:\/\/okeyboz.com\/?p=132188"},"modified":"2026-11-03T22:55:24","modified_gmt":"2026-11-03T15:55:24","slug":"13-pip-di-balai-karya-23-di-pantai-rambak-siapa-awasi-tambang-laut-sungailiat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/2026\/11\/03\/13-pip-di-balai-karya-23-di-pantai-rambak-siapa-awasi-tambang-laut-sungailiat\/","title":{"rendered":"13 PIP di Balai Karya, 23 di Pantai Rambak: Siapa Awasi Tambang Laut Sungailiat?"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANGKA, OKEYBOZ.COM<\/strong> &#8211; Belasan Ponton Isap Produksi (PIP) kembali beroperasi di perairan laut Sungailiat, Kabupaten Bangka.<\/p>\n<p>Diduga menambang di luar wilayah IUP PT Timah, aktivitas di belakang Gedung Balai Karya Air Kantung itu berlangsung di tengah gemuruh mesin dan kepulan asap hitam, memunculkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap aktivitas tambang laut.<\/p>\n<p>Aktivitas yang telah berlangsung sekitar dua pekan terakhir itu memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan dan penegakan hukum di kawasan perairan tersebut.<\/p>\n<p>Pantauan di lapangan menunjukkan, sebanyak tiga unit PIP telah beroperasi di perairan belakang Gedung Balai Karya. Namun, jumlah ponton yang diduga melakukan penambangan di kawasan itu terus bertambah.<\/p>\n<p>Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, Selasa (3\/11\/2026) sore, sebanyak 10 unit PIP lainnya merapat ke lokasi yang sama. Meski belum beroperasi, kedatangan ponton-ponton tersebut membuat jumlah PIP di kawasan itu diperkirakan mencapai 13 unit.<\/p>\n<p>Jika dugaan aktivitas di luar IUP tersebut terbukti, persoalan tidak hanya menyangkut legalitas penambangan, tetapi juga ke mana bijih timah hasil pengerukan laut itu dipasarkan.<\/p>\n<p>Sorotan serupa juga mengarah ke kawasan Pantai Rambak, Sungailiat. Di sekitar perairan yang tidak jauh dari lokasi tambak udang, puluhan PIP diduga melakukan aktivitas penambangan laut selama kurang lebih dua pekan terakhir.<\/p>\n<p>Ketua Forum Masyarakat Nelayan Pesisir (Formanpis), Heri, membenarkan adanya aktivitas penambangan di dua kawasan tersebut.<\/p>\n<p>Berdasarkan pemantauan Formanpis, terdapat sekitar 13 unit PIP di belakang Gedung Balai Karya. Sementara di kawasan Pantai Rambak, jumlah ponton yang diduga beroperasi diperkirakan mencapai 23 unit.<\/p>\n<p>Dengan demikian, total sekitar 36 unit PIP terpantau berada di dua kawasan perairan Sungailiat tersebut, baik yang telah beroperasi maupun yang diduga melakukan aktivitas penambangan.<\/p>\n<p>Heri menduga aktivitas penambangan di kedua lokasi itu tidak berlangsung tanpa adanya pihak yang membekingi. Bahkan, ia menyinggung dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan yang diduga berada di luar wilayah IUP PT Timah tersebut.<\/p>\n<p>Dugaan itu, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang. Ia meminta aparat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memastikan legalitas setiap PIP yang beroperasi di perairan Sungailiat.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau memang bekerja di luar IUP PT Timah, kami mempertanyakan ke mana bijih timah hasil penambangan tersebut dibawa,&#8221; kata Heri, Selasa (3\/11\/2026) sore.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa aktivitas penambangan tersebut ilegal atau tidak mengantongi izin sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi berwenang harus segera mengambil tindakan tegas.<\/p>\n<p>Menurutnya, aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa kejelasan legalitas tidak boleh terus dibiarkan, terlebih jika terdapat dugaan pihak tertentu yang memberikan perlindungan.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau memang terbukti ilegal, kami meminta pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai aktivitas seperti ini dibiarkan tanpa ada kejelasan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, dugaan aktivitas penambangan di luar IUP PT Timah tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk aparat setempat serta instansi yang berwenang mengawasi kegiatan pertambangan laut.<\/p>\n<p>Legalitas PIP, batas wilayah penambangan, hingga jalur penjualan bijih timah hasil pengerukan menjadi sejumlah hal yang perlu ditelusuri untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai ketentuan atau justru melanggar hukum. (Syarif\/Radak)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANGKA, OKEYBOZ.COM &#8211; Belasan Ponton Isap Produksi (PIP) kembali beroperasi di perairan laut Sungailiat, Kabupaten Bangka. Diduga menambang di luar wilayah IUP PT Timah, aktivitas di belakang Gedung Balai Karya Air Kantung itu berlangsung di tengah gemuruh mesin dan kepulan asap hitam, memunculkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap aktivitas tambang laut. Aktivitas yang telah berlangsung sekitar dua pekan terakhir itu memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan dan penegakan hukum di kawasan perairan tersebut. Pantauan di lapangan menunjukkan, sebanyak tiga unit PIP telah beroperasi di perairan belakang Gedung Balai Karya. Namun, jumlah ponton yang diduga melakukan penambangan di kawasan itu terus bertambah. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, Selasa (3\/11\/2026) sore, sebanyak 10 unit PIP lainnya merapat ke lokasi yang sama. Meski belum beroperasi, kedatangan ponton-ponton tersebut membuat jumlah PIP di kawasan itu diperkirakan mencapai 13 unit. Jika dugaan aktivitas di luar IUP tersebut terbukti, persoalan tidak hanya menyangkut legalitas penambangan, tetapi juga ke mana bijih timah hasil pengerukan laut itu dipasarkan. Sorotan serupa juga mengarah ke kawasan Pantai Rambak, Sungailiat. Di sekitar perairan yang tidak jauh dari lokasi tambak udang, puluhan PIP diduga melakukan aktivitas penambangan laut selama kurang lebih dua pekan terakhir. Ketua Forum Masyarakat Nelayan Pesisir (Formanpis), Heri, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":20,"featured_media":132193,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,40,35],"tags":[55639,2890,6528,161,4083],"class_list":["post-132188","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-bisnis","category-hl","tag-diluar-iup","tag-laut","tag-pip","tag-sungailiat","tag-tambang-ilegal"],"views":9,"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/132188","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/20"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=132188"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/132188\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":132194,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/132188\/revisions\/132194"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/132193"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=132188"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=132188"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/okeyboz.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=132188"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}