Syarat & Ketentuan

oleh
Bagikan

Selamat datang di Okeyboz.com

Syarat & ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh PT. OKEYBOZ BABEL INDONESIA terkait penggunaan situs Okeyboz.com. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna dibawah hukum.

Dengan mendaftar dan/ atau menggunakan situs Okeyboz.com, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyutujui semua isi dalam Syarat & ketentuan.

Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan portal berita Okeyboz.com.

Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di Okeyboz.com.

Kode Etik Internal Okeyboz.Com

Kemerdekaan  berpendapat,  berekspresi,  dan  pers  adalah  hak  asasi  manusia  yang  dilindungi  Pancasila,  Undang-Undang  Dasar  1945,  dan  Deklarasi  Universal  Hak  Asasi  Manusia  PBB.  Kemerdekaan  pers  adalah  sarana  masyarakat  untuk  memperoleh  informasi  dan  berkomunikasi,  guna  memenuhi  kebutuhan  hakiki  dan  meningkatkan   kualitas   kehidupan   manusia.   Dalam   mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga  menyadari  adanya  kepentingan  bangsa,  tanggung  jawab  sosial,  keberagaman  masyarakat,  dan  norma-norma agama.Dalam  melaksanakan  fungsi,  hak,  kewajiban  dan  peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena  itu  pers  dituntut  profesional  dan  terbuka  untuk  dikontrol oleh masyarakat.Untuk  menjamin  kemerdekaan  pers  dan  memenuhi  hak  publik  untuk  memperoleh  informasi  yang  benar,  wartawan  Indonesia  memerlukan  landasan  moral  dan  etika   profesi   sebagai   pedoman   operasional   dalam   menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas Kode Etik Jurnalistik

Buku Saku Wartawanserta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

– Wartawan Okeyboz.com bersikap     independen,     menghasilkan  berita  yang  akurat,  berimbang,  dan  tidak beritikad buruk.

– Wartawan  Okeyboz.com  menempuh  cara-cara  yang  profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

– Wartawan Okeyboz.com selalu         menguji         informasi,  memberitakan  secara  berimbang,  tidak  mencampurkan  fakta  dan  opini  yang  menghakimi,  serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

– Wartawan  Okeyboz.com    tidak    membuat    berita    bohong, fitnah, sadis, dan cabul

– Wartawan  Okeyboz.com   tidak   menyebutkan   dan   menyiarkan  identitas  korban  kejahatan  susila  dan  tidak   menyebutkan   identitas   anak   yang   menjadi   pelaku kejahatan.

– Wartawan  Okeyboz.com tidak   menyalahgunakan   profesi dan tidak menerima suap.

– Wartawan  Okeyboz.com memiliki  hak  tolak  untuk  melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas    maupun    keberadaannya,    menghargai    ketentuan  embargo,  informasi  latar  belakang,  dan  “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

– Wartawan  Okeyboz.com tidak menulis atau menyiarkan berita   berdasarkan   prasangka   atau   diskriminasi   terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak  merendahkan  martabat  orang  lemah,  miskin,  sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

– Wartawan   Okeyboz.com menghormati       hak       narasumber  tentang  kehidupan  pribadinya,  kecuali  untuk kepentingan publik.

– Wartawan  Okeyboz.com segera  mencabut,  meralat,  dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai  dengan  permintaan  maaf  kepada  pembaca,  pendengar, dan atau pemirsa.

– Wartawan  Okeyboz.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Standar Operasional Prosedur

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN KEMERDEKAAN

Menyatakan pikiran dan pendapat merupakan   hak   asasi   manusia   yang   tidak   dapat   dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan  pikiran  dan  pendapat  itu  dalam  Undang-Undang  Dasar  1945.  Kemerdekaan  pers  adalah  salah  satu  wujud  kedaulatan  rakyat  dan  bagian  penting  dari  kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan  adalah  pilar  utama  kemerdekaan  pers.  Oleh  karena  itu  dalam  menjalankan  tugas  profesinya  wartawan  mutlak  mendapat  perlindungan  hukum  dari  negara,  masyarakat,  dan  perusahaan  pers.  Untuk  itu  Standar   Perlindungan   Profesi   Wartawan   ini   dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur  dalam  standar  ini  adalah  perlindungan  hukum  untuk  wartawan Okeyboz.com yang  menaati  kode   etik   jurnalistik   dalam   melaksanakan   tugas   jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas  jurnalistik,  wartawan Okeyboz.com  memperoleh   perlindungan   hukum   dari   negara,   masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Buku Saku Wartawanmeliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,   dan   menyampaikan   informasi   melalui   media massa.

  1. Dalam menjalankan tugas   jurnalistik,   wartawan Okeyboz.com   dilindungi   dari   tindak   kekerasan,   pengambilan,   penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak  boleh  dihambat  atau  diintimidasi  oleh  pihak  manapun.
  2. Karya jurnalistik wartawan Okeyboz.com dilindungi  dari  segala  bentuk penyensoran.
  3. Wartawan Okeyboz.com yang ditugaskan   khusus   di   wilayah   berbahaya  dan  atau  konflik  wajib  dilengkapi  surat  penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat,  asuransi,  serta  pengetahuan,  keterampilan  dari   perusahaan   pers   yang   berkaitan   dengan   kepentingan penugasannya.
  4. Dalam penugasan jurnalistik   di   wilayah   konflik   bersenjata,   wartawan Okeyboz.com  yang   telah   menunjukkan   identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas   pihak   yang   bertikai,   wajib   diperlakukan   sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum  sehingga  dilarang  diintimidasi,  disandera,  disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  5. Dalam perkara yang      menyangkut      karya      jurnalistik,      perusahaan      pers      diwakili      oleh      penanggungjawabnya.
  6. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya    hanya    dapat ditanya  mengenai  berita  yang  telah  dipublikasikan. Wartawan Okeyboz.com dapat   menggunakan   hak   tolak   untuk   melindungi sumber informasi.
  7. Pemilik  atau  manajemen  perusahaan  pers  dilarang  memaksa  wartawan Okeyboz.com untuk  membuat  berita  yang  melanggar  Kode  Etik  Jurnalistik  dan  atau  hukum  yang berlaku.

Visi Perusahan PT. OKEYBOZ BABEL INDONESIA

Menjadi media professional dan terpercaya dalam menyajikan berita yang sesuai dengan fakta di dalam masyarakat

Misi Perusahan PT. OKEYBOZ BABEL INDONESIA

  1. Memberikan informasi yang up todate dan terpercaya sesuai fakta yang ada
  2. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dengan professional
  3. Mengembangkan SDM dan Teknologi berbasis manajemen yang berkualitas
  4. Menjaga kestabilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kesejahtraan masyarakat