Proyek Pemerintah Jangan Asal Gunakan Tanah Puru Atau Pasir Bangunan Dan Batuan

Election, Headline, Lokal2,257 views
Bagikan

OKEYBOZZ.COM , MANGGAR —
Salah satu kebocoran pendapatan asli daerah bersumber dari sektor pertambangan, terutama dari pemakaian bahan galian mineral non logam dan batuan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Walau dalam prakteknya setiap kontraktor dibebani pajak galian C atau nama lainnya , tetapi tetap kebocoran pendapatan daerah terjadi , ungkap Rudi Juniwira kepada wartawan okeybozz.com di kediamannya yang beralamat di Kampung Gunung Manggar Belitung Timur , Minggu (6/10/2019) .

Melihat maraknya penggunaan pasir bangunan dan tanah puru serta batuan yang belum jelas asal-usulnya.
Rudi menjelaskan bahwa pasir bangunan, tanah puru dan batuan untuk keperluan kontruksi diperoleh dari hasil kegiatan usaha pertambangan, karena ketiga jenis material ini adalah jenis bahan galian mineral bukan logam dan batuan yang diperoleh melalui kegiatan usaha pertambangan yang tentunya wajib mendapatkan izin usaha pertambangan operasi (IUP) produksi terlebih dahulu.

Yang jadi pertanyaan selanjutnya, mengapa harus ada izin? Karena bahan galian tersebut merupakan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat (2) UUD 1945) ,” Papar Lsm warna Indonesia ini .

Pengusaan oleh negara ini dilakukan melalui penerbitan izin usaha pertambangan dan setiap usaha pertambangan wajib mempunyai izin guna pengaturan, pengawasan dan pengendalian dari kegiatan usaha pertambangan tersebut.

Terkait sumber pendapatan daerah dari hasil usaha pertambangan ini khususnya bahan galian bukan logam dan batuan selain retribusi yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah juga pendapatan dari bagi hasil iuran tetap dan pajak-pajak lainnya yang di atur peraturan perundang-undangan.

Dan tidak kalah pentingnya tangggung jawab sosial dan lingkungan yang tentunya dibebankan kepada pemilik usaha pertambangan.

Bisa dibayangkan kalau kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak mempunyai izin, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap lingkungan dari hasil kegiatan pertambangan tersebut.

Ini harus disikapi secara serius oleh pemerintah daerah baik itu pemerintah propinsi kepulauan bangka Belitung dan pemerintah kabupaten Belitung timur yang punya wilayah. Penegakan hukum sangat diperlukan untuk menyikapi masalah pemanfaatan pasir bangunan, tanah puru dan batuan tanpa izin walaupun itu untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena mereka mengambil bahan galian tersebut tanpa izin, bahkan mungkin di lokasi yang dilarang misalnya dikawasan hutan lindung atau hutan produksi dan kawasan pemungkiman tandas Rudi.

Pemanfaatan pasir bangunan, tanah puru dan batuan ini sebagai material kontruksi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tidak jelas asal usulnya dapat berpotensi merugikan keuangan Negara juga, kuat dugaan bahwa dalam pembuatan rencana anggaraan biaya kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) didasari oleh harga pasar yang mana? kalau distributor atau toko-toko bangunan juga memperoleh pasir bangunan, tanah puru dan batuan dari sumber yang tidak jelas,ungkap Rudi. (Gbs)

(Okeybozz.com / Iwan Gabus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *