Penulis: Aditya
OKEYBOZ.COM, BANGKABARAT – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengeluh, gaji bulan April belum dicairkan, padahal tidak lama lagi akan menghadapi lebaran Idul Fitri.
Belum diketahui secara pasti apa penyebab gaji ASN dan P3K negeri sejiran setason tersebut belum dicairkan.
Namun beredar kabar bahwa tertundanya pencairan itu ada kaitannya dengan tidak dikirim nama – nama pejabat ASN yang di lantik beberapa waktu lalu oleh Bupati dan Wakil Bupati ke kemendagri, sehingga kemendagri marah dan membatalkan pelantikan dan menyuruh 84 ASN yang dilantik kembali ke formasinya masing – masing.
Tak hanya itu, kemudian muncul Surat Keputusan (SK) dengan NOMOR 188.45/100/BKPSDMD/2024,
Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bangka Barat, NOMOR: 188.45/84/BKPSDMD/2024 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat.
Informasi lain yang berhasil dihimpun okeyboz.com grup juga membenarkan kabar penundaan pencairan gaji tersebut menyebut bahwa penyebabnya adalah keluarnya SK pencabutan pelantikan tgl 22 maret 2024.
” Mohon maaf kepada seluruh rekan – rekan ASN dan P3K terkait dengan keluarnya SK pencabutan pelantikan tgl 22 maret 2024 maka berpengaruh pada sistem SIPD keuangan daerah sehingga gaji April, THR gaji dan pembayaran gaji seluruh ASN dan P3K Bangka Barat baru bisa di bayarkan setelah lebaran,” Kutip sumber kepada media okeyboz.com, Senin (1/4/2024).
Kepala Badan Kepegawaian Pemkab Bangka Barat (Babar) Antoni Pasaribu saat dikonfirmasi membenarkan sudah diterbitkannya SK Pencabutan Keputusan Bupati Bangka Barat tersebut, namun sayangnya pejabat publik pemkab babar ini irit bicara, dan menjawab secara singkat., konfirmasi yang dikirimkan kepadanya. ” Sudah,” tulisnya melalui pesan whatsapp.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangka Barat, Abimanyu saat dikonfirmasi okeyboz.com grup mengatakan penundaan pencairan Gaji ASN dan P3K tersebut karena ada pembatalan SK pelantikan tanggal 22 maret lalu.
” Waalaikumsalam, Karen ada pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan tanggal 22 maret maka dokumen pencairan THR dan gaji April yang sudah di tandatangani pejabat baru, otomatis juga batal, dan sekarang masih dalam proses perbaikan dokumen melalui aplikasi SIPD,” kata Abimayu.
Meski demikian Abimayu memberikan kabar baik saat disinggung kapan kepastian gaji dan THR akan cair.
” Untuk THR apabila lancar insyaAllah besok atau lusa sudah bisa cair,” ujarnya.
Sementara Bupati Bangka Barat H. Sukirman belum merespon konfirmasi yang dikirim kepadanya, terkait Penandatangan SK Pencabutan keputusan pelantikan 84 ASN pada 22 maret lalu. (OB)
Tidak ada komentar