Ngeri-ngeri Sedap Air Minum Kemasan Merk Crystalline Ditemukan Ada Endapan Lumpur Kecoklatan.

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Mei 2024 06:09 147 Admin

Caption : Jepretan camera dari postingan platform akun facebook forum jual beli. (Ist).

Penulis: Ical.

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, – Air minum mineral kemasan kembali ramai menjadi pembicaraan, salah satunya keluhan masyarakat tentang kualitas air yang tidak layak minum karena mengandung lumut dan lumpur didalam kemasan.

Seperti air minum kemasan dengan lebel Crystalline Cup berukuran 220 ml yang mengandung kotoran seperti endapan lumpur yang dikeluhkan masyarakat.

Keluhan ini sempat viral setelah diunggah pemilik akun Aen disalah satu platform Facebook grup Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBBB) Pangkalpinang.

Dalam postingan itu, Aen mengatakan harus berhati-hati memilih air kemasan langsung minum, agar tidak terserang penyakit.

“Harap berhati-hati pengalaman minum air kemasan Crystalline, airnya kotor penuh dengan lumut sampai membuat sakit perut,” tulis akun Aen di salah satu grup Facebook FJBBB.

Konsumsi air yang tercemar tinja akan memicu berbagai masalah kesehatan terutama diare. Penyakit ini terdengar sepele tetapi diare bisa menjadi penyebab kematian utama balita.

“Buat spradik harap dilihat dulu sebelum minum air kemasan Crystalline, bahaya banget apalagi sampai di minum oleh anak? bisa sakit diare,” tambahnya.

Tak hanya itu, menurut dalam ilmu kedokteran, air dengan cemaran tinja akan memicu kolera, disentri, tifus, polio dan beberapa jenis infeksi saluran pernapasan akut.

Menurut informasi yang diperoleh tim Journalis Babel Bergerak ( jobber) , di Pulau Bangka Franchise brand Crystalline ini, diduga dikelola oleh PT Citra Golden Tunggal (CGT) yang saat ini mengelola air minum kemasan ternama di Bangka Belitung merk “VIZ”.

Selain mengelola air minum VIZ, PT Citra Golden Tunggal sendiri diduga mengelola branded ternama Crystalline, yang mana bentuk kerja sama usaha antara pemilik merk dagang, produk, atau sistem operasional.

Kerja sama ini didelegasikan kepada pihak kedua yang berhak mendapatkan izin untuk pemakaian merek, produk, serta sistem operasional tersebut dalam menjalankan sebuah usaha.

Zamzami selaku manager PT Citra Golden Tunggal adanya temuan ini saat dikonfirmasi tim jobber dari pukul 16.50 WIB belum merespon, hingga berita ini dipublikasikan. (OB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!