Caption: Pj Walikota Pangkalpinang. Budi Utama.(ist)
Caption : Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama
Penulis: Bangditya. (Wartawan Bangka Belitung)
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG –
Penunjukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai staf khusus pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kota, kerap menimbulkan pertanyaan terkait etika dan aturan yang mengatur penerimaan gaji ganda.
Praktik ini semakin menjadi sorotan ketika ASN yang diangkat menjadi staf khusus menerima dua gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kota (Pemkot).
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai negeri memiliki tanggung jawab untuk melayani publik secara profesional dan adil.
Namun, peraturan tersebut tidak secara spesifik mengatur mengenai status ASN yang diangkat sebagai staf khusus dan menerima dua sumber pendapatan.
Pasal 76 UU ASN mengatur tentang larangan bagi ASN untuk menerima hadiah, penghargaan, atau imbalan apapun yang berkaitan dengan jabatan yang bisa mempengaruhi kinerja atau bertentangan dengan kepentingan publik. Dalam konteks ini, ada potensi konflik kepentingan yang muncul ketika ASN memperoleh gaji dari dua institusi berbeda di bawah satu payung APBD.
Salah satu konsekuensi utama dari praktik penerimaan dua gaji dari APBD adalah potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan audit dan menginvestigasi apakah penerimaan gaji ganda tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi dapat berupa peringatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
Lebih lanjut, jika terdapat unsur korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat turun tangan.
Praktik ini juga dapat menimbulkan kerugian pada tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah. ASN yang diangkat menjadi staf khusus seharusnya mengemban tugas dengan transparansi dan tanggung jawab, namun penerimaan gaji ganda dapat dipersepsikan sebagai bentuk ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang.
Dari sisi keuangan, penerimaan gaji ganda dari APBD berpotensi membebani anggaran daerah yang seharusnya difokuskan untuk pelayanan publik.
Penggunaan APBD untuk menggaji ASN dengan dua jabatan di satu wilayah administratif menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi alokasi anggaran dan potensi pemborosan.
Kisruh terkait ASN yang diangkat menjadi staf khusus dan menerima dua gaji dari APBD memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas keuangan.
Regulasi yang lebih jelas mengenai batasan penerimaan gaji dan tugas ASN sebagai staf khusus harus segera disusun untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga kredibilitas ASN sebagai pelayan publik yang adil dan transparan.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto yang dikonfirmasi redaksi media ini berjanji akan terlebih dulu meneliti masalah tersebut ke (BKPSDM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Babel dulu.
” Wa’alaikumussalam. Nanti saya teliti terlebih dahulu ya, di BKPSDM. Tks. Terkait gaji, ASN hanya memiliki satu daftar gaji. Tetapi selain gaji, ASN dapat menerima pendapatan sah lainnya, seperti antara lain tunjangan kinerja/TPP, honorarium”, kata Fery Afriyanto.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang Budi Utama mengangkat staff khusus dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih bertugas di Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua nama Staff Khusus yang diangkat Pj Walikota Pangkalpinang dari kalangan ASN Pemprov Babel tersebut adalah Diar Antasari Ampik, SAP (NIP: 197703282006041010) merupakah staf di Dinas Sosial Provinsi Babel, M Dio Pati Novandi S.Tr.IP (19991116 2021081001) juga merupakan staff di Dinas Sosial Provinsi Babel.
Sementara Resti Santika SKM merupakan Pekerja Harian Lepas (31.930112.011712) yang juga masih tercatat sebagai PHL di Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung.
“Satu lagi Bang, Ahdani Musyawir. Beliau ini aktif pada media pemberitaan di Dinas Sosial Provinsi Babel sebagai fotografer.
Coba buka berita-berita dinas sosial di web Pemprov Babel, ada link beritanya,” ujar Mn, salah satu narasumber media ini yang merupakan juga pegawai di Pemprov Babel.
Berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 350/KEP/ADPEM/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama mengangkat 8 orang staff khusus.
Dari 8 staff khusus tersebut, dua orang masih bertugas sebagasi ASN staf di Dinas Sosial Provinsi Babel, tempat dimana Budi Utama menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Babel.
Satu orang lainnya adalah PHL bagian sekretariat DInas Sosial Provinsi Babel, dan satu orang lainnya adalah seorang fotografer pada pemberitaan di Dinas Sosial Provinsi Babel.
“Kalo Resti itu PHL di Dinsos Babel Bang, ngurusin surat masuk dan keluar Kepala Dinsos. Nah kalo Ahdani yang saya tahu, dia ini fotografer untuk berita-berita yang berkaitan dengan Dinas Sosial. Beliau ini juga merupakan PHL seperti Resti,” ujar sumber ini.
Untuk ke empat staff khusus lainnya masih dalam pencarian media ini, baik kompetensi maupun status mereka di tempat lain.
Pertanyaannya apakah Pj Walikota Pangkalpinang sudah meminta izin kepada Pj Gubenur Babel atau Kemendagri, sehingga bisa mengangkat 2 ASN dan 1 PHL menjadi staff khusus Walikota?
“Nah itu dia Bang, apakah dibolehkan ASN diangkat staff khusus dan menerima dua gaji dari APBD, gaji dari Pemprov dan gaji dari Pemkot? Lucu ya Pj Walikota ini. Entah apakah Beliau ini sengaja atau memang tidak tahu aturan?,” tukasnya.
Diakui Mn, Dia dan beberapa rekannya akan melaporkan Pj Walikota Pangkalpinang ini ke Pj Gubernur Babel dan ke Kemendagri. Tujuannya tak lain agar masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang kebenaran aturan yang dipakai Pj Walikota Pangkalpinang ini dalam mengangkat Staff Khusus.
“Kita ingin kejelasan aturannya saja. Termasuk, kalo misalnya Pj Gubernur Babel atau Kemendagri tidak tahu soal adanya SK staff khsus tersebut, apa tindakan yang akan dilakukan oleh Pj Gubernur maupun Kemendagri. Paling tidak ini bisa menjadi bahan evaluasi Kemendagri terhadap Pj Walikota Pangkalpinang yang kita cintai ini,” tukasnya.
Sementara itu, Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama yang dikonfirmasi tim media ini, pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 09.56 WIB. Namun hingga berita ini dinaikkan, Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama belum merespon. (OB).
Tidak ada komentar