
Caption: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, S.E.
Penulis: Bintang // Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, S.E, dengan keras menyuarakan penolakannya terhadap rencana PT Timah Tbk untuk melakukan kegiatan pertambangan di laut Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Sikap tegas itu disampaikan Rina seusai rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel yang berlangsung secara tertutup pada Jumat (18/10/2024) di Ruang Banmus DPRD Babel.
Rina Tarol menyatakan bahwa PT Timah tidak serius dalam mencari solusi atas dampak lingkungan yang akan timbul dari aktivitas penambangan tersebut. Ia menyatakan harapan pribadinya agar Desa Batu Beriga dijadikan “zona nol tambang” demi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kami harapkan Desa Batu Beriga ini menjadi Zero Tambang, biarkan masyarakat bisa hidup tenang dengan alam yang sangat baik itu. PT Timah berjanji mencari jalan keluar, tapi yang ada selalu hanya CSR dan kompensasi. Mereka bilang akan menjaga lingkungan, tapi kita sudah melihat dampak dari penambangan di tempat lain seperti di Sukadamai dan Permis, yang justru merusak lingkungan tanpa reklamasi. Masyarakat yang jadi korban,” tegas Rina.
Tidak hanya menyoroti dampak lingkungan, Rina juga mengajak masyarakat setempat untuk melaporkan rencana penambangan ini ke jalur hukum jika PT Timah tetap bersikeras melanjutkan aktivitasnya. Ia mengungkapkan, Dewan hanya dapat mendampingi masyarakat dalam perjuangan mereka untuk memperoleh keadilan melalui gugatan di pengadilan.
“Kami siap mendampingi masyarakat untuk menggugat PT Timah dan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan izin tersebut. Kerugian yang dialami masyarakat dan kerusakan lingkungan harus diangkat ke pengadilan. Prosedurnya juga harus dipertanyakan, jangan-jangan izinnya turun dari langit,” kata Rina dengan nada tajam.
Dalam audiensi yang dilakukan sebelumnya, PT Timah menyebut kompensasi berupa Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu solusi bagi masyarakat yang terdampak. Namun, Rina dengan tegas menyatakan bahwa CSR bukanlah solusi yang diinginkan masyarakat. Baginya, tanggung jawab yang lebih besar adalah terkait kerusakan lingkungan pasca penambangan.
“Yang kita harapkan bukan CSR, tapi tanggung jawab mereka terhadap kerusakan lingkungan. Bekas-bekas tambang di laut seperti di Permis dan Sukadamai itu rusak total, tidak ada reklamasi. Yang terjadi justru konflik sosial yang luar biasa,” ungkapnya.
Rina juga menyoroti adanya indikasi dugaan kecurangan dalam operasional PT Timah. Ia menyebutkan bahwa pihak-pihak tertentu yang ingin terlibat dalam aktivitas tambang harus membayar pungutan untuk mendapatkan barcode dan bendera.
“Mereka meminta pemasangan barcode di setiap bendera, dan ada biaya yang dikenakan untuk setiap benderanya. Jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah. Ada indikasi pungli di sini, dan PT Timah sendiri tidak punya teknologi untuk mengelola tambang secara baik. Mereka hanya penambang, bukan pembeli atau penjual timah,” ujar Rina.
Ia juga menambahkan bahwa situasi ini menyebabkan banyak bendera-bendera dari berbagai pihak bertebaran di area tambang tanpa adanya kejelasan kepemilikan. Hal ini, menurut Rina, memicu konflik yang tidak kunjung terselesaikan.
“Apa PT Timah bisa mengamankan asetnya? Ternyata tidak. Di Sukadamai saja banyak bendera yang berkeliaran tanpa ada pengamanan, dan kita tidak tahu siapa pemiliknya. Ujung-ujungnya hanya menimbulkan konflik,” tutupnya.
Sikap tegas Rina Tarol ini mencerminkan keresahan masyarakat Desa Batu Beriga yang ingin menjaga lingkungan dan mempertahankan ekosistem laut dari dampak buruk pertambangan. Meskipun PT Timah terus mengklaim adanya potensi besar bijih timah di perairan tersebut, suara masyarakat yang diwakili oleh Rina tetap berusaha mengingatkan akan pentingnya keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan jangka panjang.
Tidak ada komentar