Rifqi Mauladi Wardana Mahasiswa UBBOKEYBOZ.COM, OPINI — Sistem hukum di Indonesia sering terjadi sorotan publik, bukan hanya karena kesalahan dalam penegakan hukum, tetapi juga karena ketidakmampuan sistem menjamin keadilan bagi semua pihak. Di satu sisi, hukum seharusnya memberikan kepastian yaitu, kejelasan dalam norma dan prosedur yang dapat diandalkan oleh banyak masyarakat. Namun, di sisi lain, kita kerap menemukan bahwa kepastian itu tidak selalu beriringan dengan keadilan yang seharusnya diberikan kepada seluruh warga negara, terlepas dari status sosial atau kekuasaan yang mereka miliki.
Kepastian hukum yang tertunda
Kepastian hukum di Indonesia adalah sebuah prinsip yang seharusnya menjadi sebuah pondasi dalam sistem peradilan yang sering kali terhalang oleh banyak faktor. Salah satunya adalah lambatnya proses hukum yang terjadi d banyak instansi. Kasus-kasus yang membutuhkan penyelesaian cepat seringkali terkatung-katung tanpa sebuah kejelasan, sementara masyarakat terus menunggu. Sebagai contoh, dalam banyak kasus korupsi yang banyak melibatkan jabatan tinggi negara, kita bisa melihat proses hukum yang sering sekali tertunda atau bahkan dibelokkan. Ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ketika hukum tidak dapat memberikan kepastian dan kepercayaan dalam waktu yang wajar, maka masyarakat akan kehilangan rasa percaya terhadap lembaga penegak hukum.
Selain itu, kepastian hukum juga seringkali dipengaruhi oleh ketidakjelasan atau ketidaksetaraan dalam peraturan. Undang-undang yang ambigu dan tidak memiliki kejelasan dalam penerapannya kepada masyarakat membuka peluang untuk interprestasi yang berbeda beda, dan ini yang menciptakan ketidakpastian dalam masyarakat. Masyarakat, khususnya mereka yang tidak memiliki akses ke pengetahuan atau pengacara yang mumpuni, sering kali berada dalam posisi yang lemah dalam menjalankan proses hukum
Reformasi Sistem Hukum: Menuju Keadilan yang Sebenarnya
Jika kita ingin mencapai sistem hukum yang benar-benar berfungsi untuk kepentingan masyarakat, maka reforma sistem hukum di Indonesia perlu menjadi agenda utama. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa kepastian hukum tidak hanya hadir dalam bentuk hukum yang jelas, tetapi juga dipastikan berjalan secara adil.
Pertama, proses peradilan perlu dipercepat dan transparan. Pembenahan dalam hal prosedur pengadilan, termasuk pengurangan birokrasi yang tidak perlu, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum di tingkat daerah, adalah langkah yang harus diambil. Selain itu, pendanaan bagi lembaga peradilan dan lembaga hukum lainnya harus cukup, dan aparat penegak hukum harus dilatih untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih objektif dan profesional.
Kedua, memastikan bahwa hukum dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik. Ini bisa dimulai dengan menyediakan bantuan hukum yang lebih luas kepada masyarakat kurang mampu, serta menyediakan pendidikan hukum yang lebih baik agar masyarakat dapat mengetahui hak-haknya. Di samping itu, perlunya adanya pengawasan yang ketat terhadap praktik hukum yang merugikan rakyat, seperti penyuapan atau korupsi di kalangan pejabat hukum.
Ketiga, sistem peradilan harus benar-benar bebas dari intervensi politik atau pengaruh kekuasaan yang dapat merusak objektivitas hukum. Lembaga-lembaga pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman, harus memiliki kekuatan lebih untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa adanya perlakuan istimewa untuk individu atau kelompok tertentu.
Kesimpulan
Hukum di Indonesia, meski memiliki pondasi yang cukup baik dalam teori, namun seringkali terabaikan dalam praktik. Kepastian hukum yang juga tidak diimbangi dengan keadilan, serta ketidaksetaraan dalam akses keadilan, menciptakan jurang pemisah yang semakin lebar antara rakyatnya dan negara. Untuk itu, reforma hukum harus menjadi prioritas yang utama, dengan fokus tidak hanya saja pada penciptaan kepastian hukum, namun juga pada pemerataan keadilan bagi seluruh rakyat atau lapisan masyarakat. Tanpa keadilan yang sejati dan pasti, kepastian hukum hanya akan menjadi formalitas yang kosong, dan sistem hukum Indonesia akan terus terjebak dalam jurang masalah yang tak kunjung selesai.
Tidak ada komentar