8. Bekerja dengan memakai dasar peraturan per- undang-undangan, referensi dan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan;
9. Berkenaan dengan rumusan revisi UU, penyusunan RAPERDA dan PERGUB agar disusun dengan singkat, padat, jelas dan tegas serta mudah dipahami oleh masyarakat;
10. Tim bekerja secara pararel dan menyelesaikan seluruh tugas dalam tempo yang se- singkat-singkatnya sesuai dengan target waktu;
11. Semua hal yang dikerjakan bersifat tertutup/rahasia, tidak boleh dipublikasikan atau dibicarakan kepada pihak lain tanpa se-izin Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
12. Mengevaluasi hasil pekerjaan dan memberikan laporan hasil pekerjaan.
Lebih lanjut, Yuri berharap dengan adanya tim ahli ini nantinya dapat semakin mematangkan pengambilan keputusan atau kebijakan yang berpengaruh langsung kepada masyarakat.