Kejaksaan Agung Eksekusi Aset, Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp6,5 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Nov 2024 08:47 73 Admin

 

Editor: Aditya.

OKEYBOZ.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung bertindak tegas pasca putusan Pengadilan Negeri Demak terkait kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang melibatkan terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat.

Kasus ini menyeret sejumlah pihak dalam jaringan pengemasan dan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar dua kali kerugian negara, yakni Rp6.543.321.808.

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan berwenang menyita harta benda terdakwa untuk dilelang guna melunasi denda tersebut.

Sebagai langkah awal eksekusi, Jaksa Eksekutor telah menyita dua bidang tanah dan bangunan milik terdakwa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, seluas 105 meter persegi, dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, seluas 78 meter persegi.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin pemenuhan pembayaran denda yang mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.

Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2022, ketika Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi tentang aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jalan Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak.

Investigasi menemukan 17 pekerja sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.

Barang bukti yang diamankan termasuk 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, serta pita cukai palsu. Setelah penyelidikan intensif, Dedi Irwansyah sebagai tersangka utama berhasil ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara.

Modus Operandi
Dalam operasinya, Dedi menyewa bangunan yang disamarkan sebagai gudang ekspedisi untuk mengelabui aparat. Rokok batangan ilegal yang berasal dari Jawa Timur dikirim ke gudang ini untuk dikemas dan dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, beberapa di antaranya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kerugian Negara
Dampak ekonomi dari kasus ini sangat besar. Total kerugian negara mencapai Rp3.271.660.900, terdiri atas:

Cukai: Rp2.539.912.200

PPN Hasil Tembakau: Rp477.757.484

Pajak Rokok: Rp253.991.220

Penegakan Hukum yang Tegas
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan tidak sehat di industri tembakau.

Dengan penyitaan aset dan ancaman lelang terhadap terdakwa, pemerintah menunjukkan langkah konkret untuk menutup celah bagi pelaku pelanggaran hukum. Proses hukum terhadap tersangka lain dalam jaringan ini juga terus berjalan, termasuk upaya menangkap para DPO yang terlibat dalam pembiayaan dan distribusi barang ilegal.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba menghindari kewajiban cukai di masa mendatang. (okeyboz)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!