Kawasan Hutan Lindung Selindung Disulap Jadi Tambak Udang Milik Wendy Pengusaha Belinyu

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Des 2024 07:57 97 Admin

Caption: Tambak Udang PT SAL dikawasan hutan HL, selindung Banga Barat.(dok. Nikos)

Editor: Aditya.

OKEYBOZ.COM, BANGKA BARAT – Kawasan Hutan Lindung (HL) Selindung di Kabupaten Bangka Barat kini terancam keberadaannya. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh kontributor media pada Selasa (17/11/2024), kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi tambak udang oleh seorang pengusaha asal Belinyu, Bangka. Tambak udang tersebut diketahui milik PT LAS, sebuah perusahaan yang dikendalikan oleh Wendi, seorang pengusaha lokal.

Ketika tim media menemui salah seorang pekerja tambak di lokasi, ia mengonfirmasi bahwa tambak udang tersebut memang milik Wendi. “Ini punya Bapak Wendi, orang Belinyu. Kalau mau jelasnya datang aja ke kantor, saya hanya bekerja dan tidak tahu apa-apa. Pengawasnya Bunkiw, juga orang Belinyu. Kalau ada masalah, datang aja ke kantor,” ungkap pekerja tersebut dengan nada menghindar.

Hutan Lindung Selindung sejatinya memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem di wilayah Bangka Barat. Keberadaan kawasan ini menjadi benteng terakhir yang melindungi keanekaragaman hayati, mencegah bencana ekologis, dan menjaga keseimbangan lingkungan. Namun, alih fungsi menjadi tambak udang oleh PT LAS justru mengancam fungsi vital tersebut.

Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana sebuah kawasan hutan lindung dapat dialihfungsikan tanpa izin yang jelas? Jika benar bahwa tambak ini ilegal, maka hal ini tidak hanya melanggar undang-undang kehutanan, tetapi juga menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap kawasan lindung di Bangka Belitung.

Nama Wendi sebagai pemilik tambak dan PT LAS mencuat dari pengakuan pekerja tambak. Sementara itu, pengawasan di lapangan disebut-sebut dijalankan oleh Bunkiw, yang juga berasal dari Belinyu. Namun, baik Wendi maupun Bunkiw belum dapat dimintai komentar terkait legalitas tambak ini.

 

Pengalihfungsian hutan lindung menjadi tambak udang bukan tanpa konsekuensi. Kerusakan lingkungan akibat penggundulan hutan, pencemaran air, hingga terganggunya habitat satwa liar menjadi dampak nyata yang tak terelakkan. Hal ini juga berpotensi memicu banjir dan erosi, mengingat kawasan Selindung memiliki peran penting sebagai daerah resapan air.

Dikesempatan yang berbeda Wendy yang ditemui dilokasi tambak menyatakan bahwa dokumen perizinan terkait tambak udang tersebut lengkap.
” Untuk semua perizinan tambak udang ini segalanya lengkap”, kata Wndy.

Namun saat disunggung soal izin kelola kawasan HL, pembuangan limbah serta mendirikan bangunan (IMB) dilokasi tambak Wandy meminta media untuk berkomunikasi dengan rekanan di Pangkalpinang, anehnya Ia tidak menjelaskan siapa rekanan yg Ia maksud. ” Hal itu nanti bapak tanyakan ke rekan kita di Pangkalpinang,” tukasnya.

Kasus ini telah memicu perhatian publik dan aktivis lingkungan di Bangka Belitung. Mereka mendesak pihak berwenang, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum, untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Pemerintah harus segera menghentikan aktivitas ini dan memulihkan kawasan Hutan Lindung Selindung. Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan kawasan hutan di Indonesia,” tegas seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Kasus tambak udang di Hutan Lindung Selindung ini menjadi ujian besar bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah nyata untuk menyelamatkan kawasan hutan ini dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Apakah pemerintah akan bertindak tegas, atau justru membiarkan kasus ini menguap tanpa penyelesaian?

Sementara itu, aktivitas tambak udang terus berjalan, dan Hutan Lindung Selindung semakin kehilangan fungsinya. Jika tidak segera ditangani, kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi akan menjadi warisan pahit bagi masyarakat Bangka Belitung di masa depan.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!