Bendungan Mentukul Terancam Kering, Diduga Perkebunan Sawit Ilegal di Hulu Sungai Menjadi Penyebab.

Bagikan

Caption: Alat Berat beroperasi di hulu Sungai Bendungan Mentukul.

Laporan: dirga // Editor : Aditya.

OKEYBOZ.COM, BANGKA SELATAN – Pembangunan Bendungan Mentukul yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah dari pemerintah pusat yang berguna mendukung irigasi persawahan dan kesejahteraan petani, kini menghadapi ancaman besar.

Kawasan resapan air di hulu sungai Mentukul, yang berada di antara Desa Jeriji dan Desa Bikang, diduga dirambah untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal oleh seorang pengusaha yang disebut-sebut merupakan oknum politisi ternama di Bangka Belitung.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, termasuk tokoh masyarakat Bangka Selatan, Norman Adjis SH.

Pada 8 Februari 2023, Norman bersama rekan-rekannya melakukan kunjungan langsung ke lokasi dengan menaiki perahu dayung. Mereka menemukan alat berat yang sedang bekerja membuka lahan.

“Kami mencoba menanyakan kelengkapan surat menyurat kepada operator alat berat, namun tidak mendapat tanggapan,” ujar Norman. Akibatnya, aktivitas alat berat dihentikan secara langsung oleh Norman dan rombongannya.

Dalam unggahan media sosial pada 10 Februari 2023, Norman menegaskan bahwa tindakan perambahan tersebut merugikan masyarakat petani, khususnya di Desa Rias, yang bergantung pada Bendungan Mentukul untuk irigasi. Desa ini mencatat produksi gabah mencapai 4 hingga 6 ton per hektare dengan luas sawah tertanam sekitar 2.750 hektare.

Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika SP, mengatakan pihaknya belum mengetahui detail aktivitas tersebut, tetapi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas di kawasan resapan air akan berdampak langsung pada debit air bendungan.

“Saat ini, daerah resapan air di Desa Rias dan Serdang mencakup sekitar 3.000 hektare. Jika terganggu oleh aktivitas seperti ini, maka debit air untuk irigasi pasti akan berkurang,” jelas Risvandika.

Sementara itu, Kepala Desa Jeriji menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait izin lahan perkebunan sawit. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pohon kelapa sawit sudah ditanam di kawasan tersebut.

Masyarakat petani di Desa Rias mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka berharap Kejaksaan Negeri dan Polres Bangka Selatan membentuk tim investigasi guna menyelidiki dan memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga melakukan perambahan secara ilegal.

“Kami sangat berharap masalah ini ditangani dengan serius. Bendungan Mentukul adalah sumber penghidupan kami. Jika aktivitas ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan petani, terutama saat musim kemarau,” ungkap salah satu petani setempat.

Mengacu pada Undang-Undang
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perambahan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang melindungi wilayah resapan sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air.

Dengan bukti yang ada, masyarakat berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk melindungi Bendungan Mentukul dari ancaman kekeringan akibat perambahan hutan resapan air. Keberlangsungan hidup ribuan petani kini berada di ujung tanduk. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *