Rapat Pansus 1 DPRD Kota Pangkalpinang Bahas Raperda Bangunan Gedung dengan Melibatkan Kementerian Hukum Babel

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Mar 2025 13:11 28 kina

Editor: Aditya

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Rapat Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin (17/2/2022) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang Bangunan Gedung. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung, yakni Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Muhamad Iqbal dan Ismail, serta Faisal Indrawan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus 1 DPRD Kota Pangkalpinang, Dessy Ayustrina, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran para peserta rapat, termasuk perangkat daerah seperti Dinas PUPR Kota Pangkalpinang. Dessy menegaskan pentingnya agar Raperda Bangunan Gedung tidak hanya berfokus pada fungsi utama bangunan, tetapi juga memasukkan elemen budaya lokal dan memprioritaskan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

“Raperda ini diharapkan dapat mencerminkan budaya dan kearifan lokal sebagai ciri khas Kota Pangkalpinang, sekaligus memastikan bangunan gedung ramah bagi penyandang disabilitas,” ujar Dessy.

Dalam pemaparannya, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa Raperda Bangunan Gedung harus selaras dengan peraturan di tingkat nasional, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Raperda ini harus mengakomodasi penyelenggaraan bangunan gedung yang mengutamakan adat, tradisional, serta simbol kearifan lokal. Selain itu, fasilitas umum dan bangunan pemerintah harus inklusif bagi penyandang disabilitas,” jelas Iqbal.

Ismail, Perancang Peraturan Perundang-Undangan lainnya, menambahkan bahwa kehadiran perancang peraturan dalam proses ini merupakan syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap perda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga mendukung iklim investasi.

“Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan wajib melibatkan perancang agar memenuhi syarat formil dan material. Raperda ini harus mendorong investasi dan tidak menjadi penghambat,” kata Ismail.

Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Pahala R. Tobing; Subkoordinator Tata Bangunan dan Perumahan, Dhenny Yudapraja; serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang. Mereka memberikan masukan teknis terkait implementasi Raperda Bangunan Gedung dalam konteks Kota Pangkalpinang.

Melalui pembahasan ini, DPRD Kota Pangkalpinang berharap Raperda Bangunan Gedung dapat menjadi regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pengembangan kota, dan memperhatikan nilai-nilai lokal serta inklusivitas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!