Editor: Aditya
OKEYBOZ.COM, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal Unit IV PPA Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berusia 20 tahun berinisial AN. Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mendapat informasi dari pihak sekolah tentang kondisi anaknya yang diduga hamil. Informasi tersebut disampaikan langsung saat pihak sekolah memanggil orang tua korban pada Senin, 19 Mei 2025.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan pengungkapan ini. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan anak.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku. Berdasarkan hasil interogasi dan gelar perkara, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka,” ungkap Iptu Yos dalam keterangan pers pada Selasa (20/5).
Dari hasil penyidikan, diketahui perbuatan tersebut telah berlangsung sejak 2023 di berbagai lokasi. Pelaku memanfaatkan hubungan asmara dengan korban serta menggunakan bujuk rayu dan iming-iming uang sebesar Rp50.000 untuk melancarkan aksinya.
“Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, lalu membawanya ke tempat kos untuk melakukan persetubuhan. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” tegas Iptu Yos.
Akibat perbuatannya, AN terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian telah diamankan guna mendukung proses penyidikan.
Polres Bangka Barat kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak agar segera dapat ditangani sesuai hukum.
“Kami berupaya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman bagi mereka,” tutup Iptu Yos.
Dengan langkah tegas dan cepat dari Polres Bangka Barat, diharapkan kasus serupa tidak lagi terulang di masa depan.
Tidak ada komentar