
Caption : Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Babel Nikolas Abraham Rumapea.( ist)
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, BANGKA TENGAH – Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Bangka Belitung, Nikolas Abraham Rumapea, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Penetapan ini tercantum dalam surat DPO Nomor: DPO/10/IV/Res.1.8./2025/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 30 April 2025.
Nikolas diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kebun Sawit wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada 18 Februari 2025.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut figur publik yang menjabat sebagai pimpinan organisasi kepemudaan di daerah ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar turut aktif membantu dalam proses pencarian dengan mengawasi, menangkap, atau memberikan informasi terkait keberadaan Nikolas.
Informasi dapat disampaikan langsung kepada penyidik Kompol Faisal Fatsey atau Penyidik Pembantu Brigpol Ferry Effendi melalui nomor 0852 6850 1019.
“Kami berharap peran serta publik agar kasus ini segera tuntas. Penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah prioritas kami,” ujar sumber dari Polda Babel.
Keterlibatan Nikolas yang merupakan Ketua PBB Babel, sebuah organisasi yang mengedepankan nilai solidaritas dan kebhinekaan, dianggap mencoreng citra organisasi tersebut. Hingga saat ini, Selasa (27/5/2025) nomor telepon Nikolas tidak aktif dan belum ada pernyataan resmi dari pihak PBB maupun kuasa hukumnya terkait penetapan DPO ini.
Penetapan DPO ini juga menandakan bahwa Nikolas diduga mangkir dan menghindari proses hukum. Polda Babel mengingatkan masyarakat agar tidak membantu tersangka dalam bentuk apa pun karena melindungi buronan dapat berujung pada sanksi pidana.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku demi keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.( okeyboz)
Tidak ada komentar