
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil membongkar gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial Ba alias Bambang (42) warga Jalan Usman Ambon, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, diamankan petugas, Selasa (31/3/2026) malam.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menemukan barang bukti mencengangkan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Adyaksa.
Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, membenarkan kasus ini dan memaparkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan.
“Dari penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket berisi sabu dengan total berat bruto 877 gram serta 187 butir pil ekstasi berbagai bentuk dengan berat 58,15 gram,” ujar Agus.
Rinciannya, sabu tersebut terbagi dalam 17 paket besar, 3 paket sedang, dan 4 paket kecil yang siap diedarkan. Penggeledahan dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat sebagai saksi.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, Bambang dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal yang sangat berat.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Dalam kesempatan itu, Agus juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk peka. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau hubungi call center 110,” pungkasnya.(OB)
Tidak ada komentar