Buronan Pencurian Sawit Bersenjata Ditangkap Polres Musi Rawas

waktu baca 1 menit
Kamis, 25 Jun 2026 14:14 18

MUSI RAWAS, OKEYBOZ.COM — Polres Musi Rawas berhasil menangkap buronan kasus pencurian buah kelapa sawit yang disertai ancaman menggunakan senjata api rakitan. Pelaku berinisial B alias T (27) ditangkap pada 19 Juni 2026 setelah lima bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula pada 26 Januari 2026 di kebun sawit milik warga Desa Lubuk Pauh, Kecamatan Bts Ulu. Saat dipergoki warga dan petugas yang sedang patroli, pelaku mengacungkan senjata api rakitan untuk melancarkan pelarian. Satu pelaku berhasil ditangkap saat kejadian, sementara B alias T dan seorang rekannya melarikan diri.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian 50 janjang sawit seberat sekitar 750 kilogram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan alat panen.

Kapolres Musi Rawas menegaskan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan sektor perkebunan. Sementara itu, Polda Sumsel memastikan akan terus memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO serta menindak tegas pelaku kejahatan yang menggunakan kekerasan maupun senjata api rakitan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!