
Penulis: Radakbabel
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM— Aktivitas penampungan ribuan ton tin slag di sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, tak lagi sekadar memunculkan tanda tanya mengenai kepemilikan material tersebut.
Persoalan yang lebih serius justru mengarah pada aspek hukum, apakah gudang penampungan maupun rencana pengolahan material itu telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan negara?
Pertanyaan itu menjadi krusial karena tin slag merupakan residu hasil peleburan timah yang status hukumnya tidak dapat ditentukan secara sepihak.
Apabila berdasarkan hasil uji karakteristik material tersebut masih termasuk kategori limbah yang diatur secara khusus, maka seluruh aktivitas penampungan, penyimpanan, pemanfaatan hingga pengolahannya wajib memenuhi persyaratan perizinan lingkungan yang ketat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan tin slag mencapai 2.000 an ton mulai dipindahkan secara bertahap dari kawasan peleburan PT Bangka Tin Industri (BTI) di Jelitik menuju gudang di Pasir Padi.
Dengan kapasitas sekitar lima ton per truk, sedikitnya 400 kali perjalanan dilakukan untuk memindahkan material tersebut.
Besarnya volume material yang dipindahkan membuat publik mempertanyakan apakah gudang tersebut memang telah memiliki izin sebagai lokasi penampungan material residu peleburan, apakah telah tersedia dokumen lingkungan, serta apakah terdapat persetujuan teknis dari instansi berwenang apabila material tersebut masih masuk kategori yang memerlukan pengelolaan khusus.
Dalam sistem perizinan nasional, kegiatan penampungan maupun pengolahan material seperti ini tidak cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pelaku usaha juga wajib memenuhi persetujuan lingkungan berdasarkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan. Apabila tin slag masih berstatus limbah yang diatur sebagai Limbah B3, maka harus dilengkapi pula Persetujuan Teknis (Pertek), izin pengumpulan atau penampungan, izin pemanfaatan atau pengolahan, hingga izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 apabila material disimpan sebelum dimanfaatkan.
Apabila seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, konsekuensi hukumnya tidak ringan.
Selain berpotensi dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, pelaku juga dapat menghadapi proses penegakan hukum apabila terbukti melakukan pengelolaan limbah yang memerlukan izin tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apalagi bila dalam proses pengelolaan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Persoalan tidak berhenti pada penampungan.
Berkembang informasi bahwa material tersebut akan diolah oleh PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS). Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai izin pengolahan yang dimiliki perusahaan tersebut maupun status hukum tin slag yang akan diproses.
Di sisi lain, sebelumnya juga muncul informasi bahwa material itu akan diekspor ke Laos. Jika informasi tersebut benar, maka persyaratan hukum menjadi lebih kompleks.
Ekspor residu industri tidak cukup hanya mengandalkan kontrak dagang. Status material harus dipastikan lebih dahulu, disertai dokumen yang membuktikan klasifikasi barang, perizinan dari kementerian terkait, ketentuan kepabeanan, hingga persyaratan ekspor sesuai regulasi nasional.
Apabila material masih tergolong limbah yang diatur secara khusus, ekspornya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, belum ada dokumen yang dipublikasikan kepada masyarakat mengenai legalitas gudang penampungan, izin pengolahan, maupun dasar hukum kepemilikan ribuan ton tin slag tersebut.
Tim Media Radak Babel telah meminta konfirmasi kepada Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera, Eka Mulya Putra, terkait status kepemilikan material, legalitas penampungan, izin pengolahan, serta informasi rencana ekspor ke Laos. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
PT Bangka Tin Industri maupun instansi pemerintah terkait juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Di tengah belum adanya klarifikasi, satu pertanyaan hukum kini mengemuka, apakah aktivitas penampungan dan rencana pengolahan ribuan ton tin slag itu telah memenuhi seluruh perizinan yang diwajibkan, atau justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti berjalan tanpa dasar izin yang sah?. (OB,Radak)
Tidak ada komentar