Modus Ekspor Tin Slag ke Laos : Jejak Agung, Mrs Cindy dan BUMD PT BBBS Mengemuka

waktu baca 4 menit
Rabu, 8 Jul 2026 10:50 61 iwan okeyboz

Penulis: Radakbabel

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Narasi bahwa ribuan ton tin slag dari eks smelter BTI di kawasan Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka dipindahkan untuk kepentingan penelitian mulai dipertanyakan.

Di lapangan, informasi yang dihimpun justru mengarah pada dugaan adanya rantai bisnis yang berujung pada rencana ekspor material tersebut ke Laos, dengan sejumlah nama dan sebuah BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut disebut dalam alur kegiatannya.

Skala pemindahan material menjadi alasan utama munculnya kecurigaan. Lebih dari 2.000 ton tin slag dipindahkan menggunakan ratusan perjalanan truk dari kawasan eks smelter BTI di Sungailiat menuju sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Jika benar tujuan pemindahan hanya untuk penelitian, volume material yang mencapai ribuan ton dinilai tidak lazim. Sejumlah warga bahkan mempertanyakan logika di balik alasan tersebut.

Dari hasil penelusuran Tim Radak Babel, muncul informasi bahwa tujuan akhir material tersebut diduga bukan untuk penelitian, melainkan akan diekspor ke Laos.

Dalam alur yang diperoleh dari sejumlah sumber, nama Agung disebut sebagai pihak yang mengurus berbagai aspek perizinan, sementara seorang warga negara Hong Kong yang disebut sebagai Mrs Cindy dikabarkan menjadi penyandang dana pembelian material. Sumber juga menyebut terdapat nama Ari dan Rudi yang ikut berada dalam jaringan transaksi tersebut.

Sementara itu, pihak eks smelter BTI disebut hanya bertindak sebagai penjual tin slag, sedangkan seluruh proses setelah transaksi, termasuk pengurusan izin, disebut menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

Apabila informasi tersebut benar, maka perhatian tidak lagi hanya tertuju pada aktivitas jual beli, melainkan pada rangkaian proses setelah material keluar dari kawasan smelter.

Sebab, pengiriman residu hasil peleburan logam ke luar negeri tidak cukup hanya berbekal kontrak dagang. Status hukum material menjadi penentu utama apakah dapat diperdagangkan sebagai komoditas atau justru masih masuk kategori limbah yang tunduk pada pengawasan ketat.

Di tengah penelusuran tersebut, nama PT Bangka Belitung Berkah Sejahtera (PT BBBS), BUMD milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ikut mencuat.

Informasi investigasi Tim Radak Babel menyebut gudang yang menjadi lokasi penampungan sementara tin slag di kawasan Pasir Padi diduga merupakan fasilitas yang berkaitan dengan PT BBBS.

Apabila informasi itu benar, maka muncul sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab secara terbuka.

Apakah gudang tersebut telah memiliki izin sebagai tempat penyimpanan atau pengumpulan material yang mengandung residu logam?

Apakah PT BBBS memang hanya menyediakan lokasi penyimpanan, atau memiliki peran lain dalam proses pengangkutan, pengelolaan maupun rencana ekspor material tersebut?

Jika nantinya material benar-benar dikirim ke Laos, siapakah pemegang izin ekspor dan atas nama perusahaan mana dokumen kepabeanan diterbitkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena posisi sebuah badan usaha milik daerah membawa konsekuensi akuntabilitas yang lebih besar dibanding perusahaan swasta biasa.

Untuk memperoleh penjelasan, Tim Radak Babel telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Direktur PT BBBS, Eka Mulya Putra, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Konfirmasi tersebut mencakup status izin gudang sebagai pengumpul atau pemanfaat limbah, keberadaan Persetujuan Lingkungan, siapa pemegang izin pemanfaatan atau pengolahan tin slag, hingga status material dalam dokumen ekspor apabila benar akan dikirim ke Laos.

Namun hingga berita ini diturunkan belum terdapat tanggapan dari pihak PT BBBS.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Agung maupun Mrs Cindy guna meminta penjelasan mengenai informasi yang menyebut keterlibatan mereka dalam pengurusan izin dan pendanaan transaksi. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum berhasil dihubungi.

Belum adanya klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut membuat seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Meski demikian, besarnya volume material, munculnya informasi mengenai investor asing, dugaan tujuan ekspor ke Laos, serta disebutnya nama sebuah BUMD dalam rantai penampungan menjadikan perkara ini layak memperoleh perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah diharapkan membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan asal-usul tin slag, hasil uji laboratorium, status hukumnya, izin pengangkutan, legalitas gudang penampungan, hingga dokumen ekspor apabila benar material tersebut akan dikirim ke luar negeri.

Keterbukaan dokumen menjadi kunci untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan perdagangan komoditas yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, atau justru terdapat pelanggaran terhadap aturan pengelolaan dan perpindahan residu industri lintas negara. (OB,RDK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!