
MENTOK, OKEYBOZ.COM – Upaya terdakwa Ahyen untuk menggugurkan perkara dugaan penyelundupan timah melalui jalur eksepsi tidak membuahkan hasil. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangka Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, sehingga perkara dipastikan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Kasus yang menyita perhatian publik ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan pasir timah melalui jalur laut menggunakan kapal cepat (speed boat) dari kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Mentok. Setelah melewati tahapan awal persidangan, perkara kini memasuki fase pembuktian yang akan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, ruang sidang tidak lagi berkutat pada perdebatan administratif maupun formil. Fokus persidangan kini bergeser pada pembuktian fakta-fakta hukum, termasuk pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tahap ini dipandang penting karena keterangan para saksi akan menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim dalam mengungkap dugaan peristiwa penyelundupan timah tersebut.
Perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat Bangka Belitung, mengingat dugaan penyelundupan timah melalui jalur laut selama ini kerap dikaitkan dengan jaringan perdagangan timah ilegal yang lebih luas. Publik pun menantikan apakah proses persidangan nantinya mampu mengungkap secara utuh fakta-fakta di balik dugaan pengiriman timah tersebut. (OB RADAK)
Tidak ada komentar