Tin Slag Sudah Dikemas Rapi di Jumbo Bag, Jejak 2.000 Ton Makin Misterius: Mau Dipindah Kemana?

waktu baca 7 menit
Minggu, 9 Agu 2026 00:22 20 iwan okeyboz

Penulis: Tim Radak

OKEYBOZCOM, PANGKALPINANG — Misteri ribuan ton tin slag atau terak timah yang dipindahkan dari kawasan eks smelter PT Bangka Tin Industry (BTI) di Jelitik, Sungailiat, menuju kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, belum juga menemukan titik terang.

Justru, pantauan terbaru Tim Redaksi Radakbabel.com, Sabtu (8/8/2026) petang, memperlihatkan adanya perubahan signifikan pada cara material tersebut disimpan.

Ribuan ton tin slag yang sebelumnya diangkut dalam kondisi curah menggunakan dump truck, kini terlihat telah dimasukkan ke dalam ratusan jumbo bag dan berada di halaman belakang Gedung Besea, kawasan Pasir Padi.

Perubahan bentuk penyimpanan ini menjadi fakta baru yang patut dipertanyakan.

Sebab sejak awal, di media-media jaringan KBO, Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, menyatakan material tersebut diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI dan akan digunakan untuk kepentingan riset, penelitian, serta pengembangan hilirisasi.

Dalam keterangannya pada Juli lalu, Eka menyebut PT BBBS mengajukan permohonan hibah sebanyak 2.000 ton slag pada April 2026 dan permohonan tersebut disetujui PT BTI pada Mei 2026.

Namun, pertanyaan publik kemudian bergeser, jika material tersebut benar untuk riset, mengapa jumlahnya mencapai ribuan ton dan mengapa kini dikemas dalam ratusan jumbo bag?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena sebelumnya Tim Radakbabel telah mengungkap bahwa legalitas tempat penyimpanan di kawasan Pasir Padi juga menjadi persoalan.

 

Dari Jelitik ke Pasir Padi

 

Rangkaian pemindahan material tersebut sebelumnya terpantau berlangsung dari gudang PT BTI di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, menuju sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Pangkalpinang.

Pemberitaan sebelumnya menyebut material yang dipindahkan mencapai lebih dari 2.000 ton dengan ratusan perjalanan kendaraan pengangkut.

Di tengah proses tersebut muncul sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum pengalihan material, status kepemilikan, perizinan penyimpanan, hingga tujuan akhirnya.

Persoalan legalitas bahkan memperoleh penegasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Surat DLHK Babel Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 menyatakan bahwa instansi tersebut belum pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan tin slag PT BBBS di kawasan Pantai Pasir Padi.

Pada saat yang sama, DLHK menjelaskan bahwa dokumen lingkungan PT BTI memang mengatur penyimpanan sementara tin slag di lingkungan kegiatan perusahaan. Namun, ruang lingkup tersebut tidak otomatis menjadi dasar bagi pemanfaatan, pengolahan atau pemindahan material ke lokasi lain apabila kegiatan tersebut membutuhkan persetujuan atau perizinan tambahan. Di sinilah problem utamanya.

Material sudah berpindah. Lokasi sudah berubah. Bentuk penyimpanan kini berubah. Tetapi rantai legalitas dan tujuan akhir material belum sepenuhnya terang.

 

Kini Muncul Informasi Baru

 

Informasi yang dihimpun Tim Redaksi Radakbabel.com menyebutkan, material yang kini berada dalam jumbo bag tersebut diduga akan kembali dipindahkan.

Lokasi yang disebut adalah sebuah gudang milik seorang pengusaha di kawasan Ketapang, Pangkalpinang.

Yang membuat informasi tersebut semakin perlu ditelusuri adalah lokasi gudang yang disebut berada tidak jauh dari jalur sungai yang terhubung menuju laut.

Jika pemindahan tersebut benar terjadi, maka muncul pertanyaan lanjutan yang jauh lebih mendasar:

Apa tujuan pemindahan kedua?

Apakah tetap untuk penelitian?

Apakah untuk penyimpanan sementara?

Apakah untuk proses pengolahan atau pemanfaatan?

Atau terdapat tujuan lain yang belum dijelaskan kepada publik?

Sampai saat ini, informasi mengenai rencana pemindahan ke gudang kawasan Ketapang tersebut masih merupakan informasi yang membutuhkan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.

 

CIC Pertanyakan: Kalau Bukan Milik BUMN, Siapa Pemiliknya?

Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang SS, menilai persoalan paling mendasar justru terletak pada status kepemilikan material tersebut.

Menurut Bambang, apabila ada pihak yang menyatakan tin slag tersebut bukan lagi milik BUMN, maka status dan dasar kepemilikannya harus dibuka secara terang.

Ia mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan atas material tersebut.

“Kalau masalah tin slag itu bukan lagi milik BUMN, jadi milik siapa? Tak bertuan dong.”

Bambang juga menduga persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi administratif.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang berada di balik rangkaian pemindahan material tersebut.

Ia menyebut kemungkinan dugaan tindak pidana yang perlu ditelusuri dapat mencakup TPPU, suap-menyuap, maupun pungutan liar, namun seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan bukti dan proses hukum.

“Ini terus terang saja, ada otak-otak intelektual di belakang ini yang harus diungkap,” ujarnya.

 

Jumbo Bag Menjadi Pertanyaan Baru

Bagi Bambang, perubahan penyimpanan dari material curah menjadi ratusan jumbo bag juga tidak boleh dilewatkan begitu saja.

Pengemasan tersebut, menurut dia, harus dijelaskan tujuan dan dasar kegiatannya.

Terlebih sebelumnya telah beredar informasi mengenai dugaan rencana pengiriman tin slag ke Laos.

Namun tudingan tersebut telah dibantah oleh Direktur Utama PT BBBS, Eka Mulya Putra. Eka menyatakan PT BBBS tidak memiliki agenda ekspor slag ke Laos dan menyebut informasi tersebut tidak sesuai fakta.

Karena itu, secara jurnalistik, perubahan penyimpanan dalam jumbo bag belum dapat dijadikan bukti bahwa material tersebut akan diekspor.

Tetapi perubahan tersebut tetap merupakan fakta lapangan yang layak dijelaskan oleh PT BBBS, PT BTI, instansi lingkungan, aparat penegak hukum, serta pihak yang menguasai gudang tujuan.

 

Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Sekadar “Milik Siapa?”

Rangkaian peristiwa ini kini membentuk sebuah mata rantai yang perlu dibuka secara transparan:

PT BTI → hibah → PT BBBS → gudang Pasir Padi → dikemas dalam jumbo bag → informasi rencana pemindahan ke Ketapang.

Setiap titik dalam rantai tersebut membutuhkan dokumen.

Pertama, dokumen hibah. Apakah benar ada surat hibah resmi dari PT BTI kepada PT BBBS? Apa dasar kewenangan PT BTI menghibahkan material tersebut? Dan apakah nilai ekonomis material sudah diperhitungkan?

Kedua, dokumen pengangkutan. Berapa sebenarnya volume yang dipindahkan? Apakah benar 2.000 ton atau terdapat volume berbeda?

Ketiga, dokumen lingkungan dan perizinan lokasi. Jika gudang Pasir Padi belum memiliki persetujuan lingkungan sebagaimana ditegaskan DLHK Babel, atas dasar apa material tersebut ditempatkan di sana?

Keempat, status material. Apakah tin slag tersebut dikategorikan sebagai limbah, produk samping, bahan yang dapat dimanfaatkan, atau material lain berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku?

Kelima, tujuan akhir. Jika benar untuk riset, siapa lembaga penelitinya? Apa proposal penelitiannya? Berapa sampel yang dibutuhkan? Mengapa material yang dipindahkan mencapai ribuan ton?

Dan keenam, mengapa sekarang dikemas dalam ratusan jumbo bag, yang disebut-sebut akan kembali dipindahkan ke kawasan Ketapang?

 

Aparat Jangan Hanya Menunggu

CIC meminta aparat penegak hukum tidak sekadar menjadi penonton terhadap polemik tersebut.

Bambang mendorong kepolisian maupun unsur Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), jika memang memiliki kewenangan terkait, untuk menelusuri seluruh rantai pergerakan material.

“Bagaimana pihak aparat, baik itu kepolisian maupun tim lain yang tergabung dalam Satgas PKH? Jangan jadi penonton, jangan jadi macan ompong,” tegasnya.

Menurut dia, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada siapa yang mengangkut atau siapa yang menyimpan.

Yang lebih penting adalah siapa yang memberikan perintah, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang memiliki material, siapa yang menguasai lokasi, dan ke mana sebenarnya material tersebut akan dibawa.

Sebab jika benar terjadi pengalihan aset atau material bernilai ekonomi, maka seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

 

Publik Berhak Mendapat Jawaban

Kasus tin slag ini menjadi semakin sensitif karena melibatkan perusahaan swasta, BUMD, lokasi penyimpanan di kawasan wisata, persoalan persetujuan lingkungan, serta material dalam jumlah besar yang kini mengalami perubahan bentuk penyimpanan.

PT BBBS memang telah memberikan penjelasan bahwa material tersebut merupakan hibah untuk riset dan hilirisasi, bukan transaksi jual beli.

PT BBBS juga telah membantah dugaan ekspor ke Laos.

Namun bantahan tersebut belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan baru yang muncul dari perkembangan lapangan pada 8 Agustus 2026.

Mengapa tin slag yang semula curah kini dikemas dalam ratusan jumbo bag?

Apakah akan dipindahkan lagi?

Jika benar pindah ke gudang kawasan Ketapang, siapa pemilik gudang tersebut dan apa dasar hukumnya?

Siapa yang bertanggung jawab atas material itu?

Dan pertanyaan paling mendasar seperti yang disampaikan CIC:

“Kalau bukan lagi milik BUMN, siapa tuannya?”

Jawaban atas pertanyaan itu semestinya tidak berhenti pada pernyataan.

Harus ada dokumen kepemilikan, dokumen hibah, dokumen pengangkutan, dokumen lingkungan, dasar pemanfaatan, serta tujuan akhir material.

Sebab dalam perkara yang melibatkan ribuan ton material, ketidakjelasan status bukan sekadar persoalan administrasi.

Ketika barang berpindah tangan, lokasi berpindah, bentuk penyimpanan berubah, dan tujuan akhir belum terang, maka yang dibutuhkan publik bukan bantahan—melainkan transparansi dan pembuktian. (Ob, Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!