
Penulis: Radak Babel
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Aset dan bangunan eks smelter PT Sumber Jaya Indah (PT SJI) di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang, disebut kini nyaris tak menyisakan bentuk aslinya.
Bukan hanya sisa peleburan timah yang sebelumnya berada di kawasan tersebut yang dikabarkan telah habis dijual, konstruksi besi, mesin, hingga bangunan dan pondasi pabrik serta kantor juga disebut telah dibongkar dan diangkut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius, bagaimana aset sebuah eks smelter dapat dibongkar secara besar-besaran hingga rata dengan tanah tanpa penindakan hukum yang tuntas?
Informasi yang dihimpun Radak Babel menyebut aktivitas pembongkaran tersebut diduga dilakukan secara terbuka dan dalam skala besar oleh kelompok pekerja yang disebut-sebut berada di bawah kendali seorang pengusaha rongsok berskala besar yang akrab dipanggil Pakde Petot.
Material berupa besi konstruksi yang sebelumnya menjadi bagian dari rangka dan pondasi pabrik disebut telah diangkut secara bertahap. Aktivitas tersebut, menurut informasi lapangan, tidak berlangsung sembunyi-sembunyi.
Justru sebaliknya, pembongkaran diduga dilakukan dengan pengerahan pekerja, kendaraan angkutan dan peralatan dalam jumlah besar.
Bukan Sekadar Besi Bekas
Persoalan menjadi lebih serius karena yang dibongkar bukan sekadar bangunan kosong.
Di kawasan eks smelter tersebut terdapat berbagai material dan aset yang sebelumnya menjadi bagian dari fasilitas pengolahan timah. Jika benar seluruh material tersebut diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka persoalannya bukan lagi sebatas aktivitas mencari barang bekas.
Ada dugaan penguasaan dan pengalihan aset tanpa hak yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.
Informasi yang diperoleh Radak Babel dari media online infoberitanasional.com, bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak internal yang disebut Achan alias Sun Tjhan, yang diduga melakukan transaksi penjualan material berharga di dalam kawasan eks smelter kepada Petot.
Nilai transaksi yang beredar disebut mencapai sekitar Rp 400 juta, dengan pembayaran uang muka atau DP sekitar Rp 300 juta.
Jika informasi tersebut benar, pertanyaan hukumnya menjadi sederhana tetapi mendasar:
Atas dasar kewenangan siapa aset-aset tersebut dijual? Siapa pemilik sahnya? Dan ke mana aliran uang hasil penjualan tersebut?
Dugaan Koordinasi dengan Oknum Berseragam
Yang membuat kasus ini semakin mengundang perhatian adalah munculnya informasi mengenai dugaan pengawalan oleh oknum aparat.
Tim Radak Babel memperoleh informasi bahwa aktivitas pekerja yang melakukan pembongkaran diduga mendapat pengawalan dari oknum aparat lintas institusi.
Informasi ini tentu membutuhkan pembuktian. Namun apabila benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Sebab, bagaimana mungkin pembongkaran aset dalam skala besar dapat berlangsung berulang kali jika tidak ada pihak yang mengetahui, melihat atau membiarkannya?
Apalagi, menurut informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut sebelumnya beberapa kali disebut tertangkap tangan oleh aparat setempat bersama barang bukti.
Namun hingga kini, tidak terdengar adanya penetapan tersangka yang tuntas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Alasan yang berkembang adalah tidak adanya laporan resmi dari pihak smelter, ketidakjelasan keberadaan pemilik aset, serta belum jelasnya status hukum aset dan kawasan eks smelter tersebut.
Alasan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika status kepemilikan dan legalitas aset belum jelas, mengapa pembongkaran dan pengangkutan aset dapat berlangsung begitu lancar?
Garis Polisi Dirusak, Tidak Ada Tindakan?
Informasi lain yang tidak kalah penting adalah terkait garis polisi (police line) yang sebelumnya sempat dipasang oleh pihak Polsek Bukit Intan di lokasi. Garis polisi tersebut disebut kemudian dirusak dan diabaikan.
Jika benar demikian, tindakan merusak atau mengabaikan garis polisi semestinya bukan perkara yang dapat dianggap sepele.
Police line merupakan bagian dari upaya aparat menjaga status quo suatu lokasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan. Karena itu, jika garis tersebut dirusak atau sengaja dilanggar, publik berhak mengetahui siapa pelakunya dan bagaimana tindak lanjut aparat.
Apakah perusakan garis polisi pernah dilaporkan? Apakah ada pemeriksaan? Apakah ada tersangka?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka.
Pengakuan Petot Perlu Diuji
Dugaan adanya koordinasi juga mengemuka dari sebuah rekaman wawancara yang dilakukan media Infoberitanasional.com terhadap Petot pada 11 Juli 2026.
Dalam rekaman berdurasi sekitar 1 menit 7 detik tersebut, Petot disebut memberikan pernyataan:
“Masa semua mau dilimpahkan ke saya masalah koordinasi, Polsek saya, Polres saya, keamanan di sana saya.”
Pernyataan tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan aparat.
Namun pernyataan itu layak diverifikasi karena menyebut secara langsung sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengamanan dan koordinasi di lapangan.
Jika Petot memang memiliki hubungan atau koordinasi dengan pihak tertentu, siapa pihak tersebut?
Apakah koordinasi tersebut berkaitan dengan aktivitas pembongkaran aset?
Ataukah pernyataan itu hanya bentuk pengakuan sepihak yang tidak memiliki hubungan dengan dugaan penjarahan?
Semua harus diuji melalui pemeriksaan hukum dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Modus Jual Beli di Bawah Tangan?
Radak Babel juga memperoleh informasi mengenai adanya dokumen yang disebut sebagai surat perjanjian jual beli besi di Gudang SJI Ketapang.
Surat tersebut disebut ditandatangani oleh Sun Tjhan dan Willy Widhianto. Namun terdapat persoalan administratif yang patut dipertanyakan. Surat tersebut tidak menggunakan kop perusahaan maupun cap PT SJI sebagaimana lazimnya dokumen transaksi resmi perusahaan.
Jika benar dokumen itu digunakan sebagai dasar untuk mengambil atau menjual aset perusahaan, maka aparat perlu memeriksa,
siapa yang membuat surat tersebut? Dalam kapasitas apa para penandatangan bertindak?
Apakah mereka memiliki kewenangan menjual aset PT SJI? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah seluruh aset yang dibongkar memang telah menjadi milik pihak pembeli? Apakah transaksi tersebut tercatat dalam administrasi perusahaan? Ke mana uang transaksi tersebut mengalir?
Kawasan yang Disebut Berkaitan dengan Kejaksaan Agung
Informasi yang dihimpun juga menyebut bahwa material tersebut diangkut dari kawasan yang disebut sebagai kawasan steril yang berkaitan dengan Kejaksaan Agung RI.
Jika kawasan tersebut memang berada dalam status pengamanan, penguasaan atau pengawasan institusi negara, maka aktivitas keluar-masuk pekerja, truk dan material dalam jumlah besar seharusnya menjadi perhatian serius.
Tidak masuk akal jika aset dalam jumlah besar dapat diangkut berkali-kali tanpa ada pihak yang mengetahui.
Karena itu, persoalannya kini bukan hanya siapa yang mengambil besi, melainkan juga siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan dan siapa yang diduga memberikan akses.
Jangan Berhenti pada Pekerja Lapangan
Penegakan hukum terhadap kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau sopir truk apabila memang ditemukan unsur pidana.
Jika ada dugaan transaksi terorganisasi, maka aparat harus menelusuri rantai peristiwa dari hulu hingga hilir, siapa yang menguasai aset, siapa yang menjual, siapa pembeli, siapa yang menerima pembayaran, siapa yang mengerahkan pekerja, siapa yang menyediakan kendaraan, hingga siapa yang memberikan akses ke lokasi.
Begitu pula dugaan keterlibatan oknum aparat harus diperiksa secara objektif. Jika tidak terbukti, harus dinyatakan tidak terbukti.
Namun jika ditemukan bukti keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat seragam, jabatan maupun institusi.
Aset Hilang, Negara dan Publik Bertanya
Kini, bangunan eks smelter PT SJI disebut telah berubah drastis. Besi konstruksi hilang, pondasi dibongkar, material berharga menghilang dan kawasan yang dahulu merupakan fasilitas industri timah nyaris rata dengan tanah.
Yang tersisa bukan hanya puing-puing.
Yang tersisa adalah pertanyaan besar mengenai siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset tersebut.
Radak Babel masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Petot maupun Achan alias Sun Tjhan terkait dugaan transaksi dan pembongkaran aset eks smelter PT SJI tersebut.
Konfirmasi juga sedang diupatajan dilakukan kepada pihak terkait lainnya serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas status dan pengamanan aset.
Sebab jika benar aset tersebut dibongkar dan diperjualbelikan tanpa kewenangan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar besi tua. Tetapi tang dipertaruhkan adalah kepastian hukum. (OB,Rdk)
Tidak ada komentar