Gudang Niko Yang Pernah Digerebek Kejagung Kembali Beroperasi Jual Beli Timah Ilegal : Nama Agus Disebut Sebagai Penyuplai

waktu baca 3 menit
Senin, 31 Agu 2026 12:56 18 iwan okeyboz

BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM — Aktivitas perdagangan timah yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Sebuah gudang yang disebut berkaitan dengan aktivitas Niko disebut masih menjadi lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli timah.

 

Pantauan dan informasi yang dihimpun Radak Babel kembali memunculkan tanda tanya besar. Di tengah gencarnya pemerintah melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan dan perdagangan timah ilegal, dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan Niko disebut masih berlangsung.

 

Tak hanya persoalan timah. Niko juga disebut memiliki kebun sawit yang berada di wilayah Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip. Keberadaan kebun tersebut ikut menjadi sorotan karena terdapat dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan.

 

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya menjadi semakin serius. Sebab, dugaan aktivitas perdagangan timah ilegal dan pembukaan lahan di kawasan hutan bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi menyangkut penegakan hukum serta kerusakan lingkungan.

 

Nama Agus Ikut Disebut

 

Yudi, warga Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, mengatakan aktivitas pembelian timah yang diduga ilegal tidak hanya dikaitkan dengan Niko.

 

Menurut Yudi, Niko memiliki saudara bernama Agus yang disebut masih melakukan pembelian timah secara ilegal.

 

“Agus itu saudaranya Niko. Sampai sekarang disebut masih melakukan pembelian timah,” ujar Yudi.

 

Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada Agus maupun Niko. Namun, informasi ini menambah daftar pertanyaan mengenai dugaan mata rantai perdagangan timah yang disebut masih berjalan di wilayah tersebut.

 

Pernah Digerebek Kejagung, Mengapa Tak Kunjung Terang?

 

Yudi juga mengungkapkan bahwa kediaman Niko disebut pernah didatangi atau digeledah oleh Kejaksaan Agung dalam suatu perkara yang berkaitan dengan dugaan pengiriman timah ilegal.

 

Namun, Yudi mempertanyakan mengapa setelah peristiwa tersebut, Niko disebut masih dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

 

“Rumah Niko pernah digerebek Kejagung, tapi setelah itu aman-aman saja,” kata Yudi.

 

Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan publik yang patut dijawab secara terang. Apakah benar pernah dilakukan penggeledahan? Dalam perkara apa? Apa hasilnya? Dan apakah ada tindak lanjut hukum terhadap pihak yang bersangkutan?

 

Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara pemain yang memiliki modal dan jaringan justru sulit disentuh.

 

Pemerintah dan Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

 

Dugaan aktivitas perdagangan timah ilegal serta keberadaan kebun sawit di kawasan yang disebut sebagai hutan harus diuji melalui pemeriksaan lapangan dan data resmi.

 

Jika memang terdapat pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi terkait semestinya tidak berhenti pada pembiaran atau sekadar pendataan. Harus ada kejelasan mengenai status lahan, legalitas usaha, asal-usul timah, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pembelian.

 

Sebab, ketika aktivitas ilegal dibiarkan berlarut-larut, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat.

 

Radak Babel masih berupaya meminta klarifikasi kepada Niko, Agus, Pemerintah Desa Air Nyatoh, serta aparat penegak hukum terkait dugaan-dugaan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang disebut akan diberikan ruang secara proporsional. (OB,RADAK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!