Tiga Warga Toboali Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba, Satu Di antaranya Residivis

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 21:08 22 dika okeyboz

BANGKA SELATAN, OKEYBOZ.COM – Sinergi Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dan BNN Kabupaten Bangka Selatan berujung pada penangkapan tiga pria di kawasan Sukadamai, Toboali. Ketiganya diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Seperti informasi diterima media ini, RM dan KK tercatat sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Toboali. Sedangkan MAT, juga buruh harian lepas, merupakan warga Kelurahan Tanjung Ketapang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi bersama Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan dan anggotanya mendatangi rumah MAT. Menurut keterangan kepolisian, rumah tersebut diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Saat penangkapan berlangsung, KK disebut sempat membuang sebuah wadah plastik bekas permen yang dilakban hitam sejauh sekitar 20 meter. Ia juga sempat melarikan diri sekitar 10 meter dan melakukan perlawanan sebelum akhirnya diamankan petugas.

Dengan didampingi ketua RT setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari wadah yang sebelumnya dibuang KK, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih serta dua bungkus plastik bening berukuran kecil yang masing-masing berisi satu butir pil ekstasi berwarna kuning bertuliskan “Heineken”.

Polisi juga menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi uang tunai senilai Rp1.383.000 serta satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 10 yang berada di tangan KK.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah MAT. Petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih, masing-masing berukuran sedang dan kecil, yang disebut ditemukan di atas sebuah timbangan digital.

Satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih juga ditemukan di belakang guci keramik di ruang tamu rumah MAT.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita. Ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mencatat berat bruto sabu mencapai 20,51 gram, sedangkan pil ekstasi memiliki berat bruto 1,03 gram.

Mardian menyebut ketiganya diduga terlibat dalam perbuatan menjadi perantara jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi.

Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Mardian juga menyebut KK merupakan residivis dalam perkara penganiayaan.

Informasi tersebut disampaikan berdasarkan data Satnarkoba Polres Bangka Selatan dengan sumber Kasat Narkoba AKP Defriansyah, S.H. (TR/Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!