PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Ketidaktepatan data desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial dinilai semakin terlihat jelas. Petugas datang hanya meminta cap dan tanda tangan tanpa penjelasan, padahal data itu menentukan siapa yang berhak mendapat bantuan. Kepala Desa Kurau Timur, Bangka Tengah, Jasila, menegaskan cara kerja ini keliru dan meminta verifikasi ulang dilakukan mulai dari tingkat RT.
Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri audiensi terkait dinamika pendataan desil di Ruang Banmus DPRD Babel, Jumat (2/10/2026).
Jasila mencontohkan kasus yang memprihatinkan: seorang nenek lanjut usia yang nyaris tak mampu memenuhi kebutuhan hidup, bahkan sering dibantu warga untuk membeli obat, justru tercatat masuk desil 8, kelompok yang seharusnya lebih mampu.
“Ada nenek tua yang kehidupannya kita tahu, kadang beli obat pun kita yang beli, tetapi masuk desil 8. Dari mana data itu bisa sampai dia masuk desil 8?” tanyanya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan status pinjaman sebagai indikator kemapanan. Memiliki utang di bank, Mekaar, maupun koperasi tidak otomatis berarti kondisi ekonomi baik, bisa jadi karena anggota keluarga sakit atau modal usaha yang belum menghasilkan keuntungan.
“Orang meminjam uang itu ada penyebabnya. Bisa karena keluarganya sakit, bisa untuk membangun usaha dan usahanya belum berjalan. Itu harus dianalisis,” tegasnya.
Pemerintah desa sebenarnya sudah memiliki data warga yang diperbarui oleh para RT secara berkala. Namun data tersebut kerap tidak dipakai. Sebaliknya, data yang datang dari luar tanpa penjelasan justru menjadi acuan utama.
“Yang kami tahu, mereka datang tiba-tiba, minta cap dan tanda tangan tanpa ada penjelasan. Kami kepala desa kadang berpikir ini tidak menjadi masalah, ternyata data itu menjadi penentu,” ungkap Jasila.
Ia juga menemukan kejanggalan lain, termasuk seorang kepala bagian yang tercatat dalam desil 4.
“Jadi intinya banyak kekacauan dalam penentuan desil ini,” ucapnya.
Oleh karena itu, Jasila mengusulkan sistem pendataan diubah sepenuhnya, dimulai dari RT yang mengetahui langsung kondisi warga, diverifikasi pemerintah desa, baru kemudian dimasukkan ke sistem oleh operator resmi. Cara ini dinilai paling akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketidaktepatan data ini tidak hanya berdampak pada bantuan sosial, tetapi juga berpotensi memengaruhi akses warga terhadap program perlindungan, pelayanan, hingga bantuan pendidikan.
“Harus ada verifikasi ulang ke desa,” pungkas Jasila.(OB/W*)
Tidak ada komentar