Foto : IlustrasiBANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM – Berulang kali menjadi sorotan, aktivitas tambang timah ilegal di DAS Kampak, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, masih menyisakan tanda tanya besar.
Bukan hanya soal penambang yang kembali beraktivitas, tetapi juga dugaan adanya jaringan di balik kegiatan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dan oknum wartawan yang perlu diusut berdasarkan bukti.
Kini, persoalan itu bukan hanya menyangkut penambang, ponton, pemodal, dan penampung pasir timah.
Muncul pula dugaan mengenai adanya oknum aparat dan oknum wartawan yang berperan sebagai koordinator amplop untuk mengondisikan aktivitas tambang agar dapat berjalan mulus.
Dugaan ini harus menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang lebih mendalam. Apabila benar terdapat pihak yang mengoordinasikan pemberian uang kepada oknum tertentu demi melancarkan pertambangan tanpa izin, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran pertambangan. Ada dugaan jaringan perlindungan yang harus ditelusuri secara serius berdasarkan bukti.
Istilah koordinator amplop menjadi persoalan serius apabila digunakan untuk menggambarkan dugaan pengumpulan dan penyaluran uang demi memperoleh perlindungan atau memuluskan aktivitas tambang ilegal.
Jika dugaan itu benar, publik berhak mengetahui apakah terdapat pembagian peran antara pengendali lapangan, pihak yang mengumpulkan uang, perantara, hingga pihak yang diduga menerima manfaat.
Namun, penyelidikan tidak boleh hanya bertumpu pada cerita dari mulut ke mulut. Keterangan saksi, komunikasi, bukti transaksi, rekaman yang sah, serta jejak aliran uang perlu diperiksa untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ada oknum wartawan yang diduga terlibat, identitas dan perannya harus diverifikasi.
Profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi, apalagi jika benar digunakan untuk meminta uang atau menawarkan perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Begitu pula apabila terdapat oknum aparat yang diduga terlibat. Status sebagai penegak hukum seharusnya menjadi alasan untuk menegakkan aturan, bukan justru menimbulkan kecurigaan apabila muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan Koordinator Lapangan dan Oknum Wartawan Harus Diusut
Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, sebelumnya telah menjadi sorotan sejumlah media.
Salah satu pemberitaan pada 28 September 2026 menyoroti dugaan adanya koordinator lapangan serta dugaan keterlibatan oknum wartawan di balik aktivitas penambangan tersebut.
Informasi itu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan siapa pihak yang mengendalikan kegiatan di lapangan, bagaimana pola koordinasinya, dan apakah terdapat dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu agar aktivitas tambang tanpa izin dapat berlangsung.
Dugaan mengenai adanya oknum aparat dan oknum wartawan yang berperan sebagai koordinator amplop juga perlu dibuktikan melalui keterangan saksi, bukti transaksi, komunikasi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Jika dugaan tersebut terbukti, penanganan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga mengatur aliran uang maupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Satgas Tri Cakti didesak melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini agar persoalan tambang ilegal di DAS Kampak tidak terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.
Dugaan mengenai pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang di DAS Kampak sebelumnya juga pernah diberitakan sejumlah media.
Pada periode yang sama, Cyberpers.com menerbitkan laporan mengenai dugaan pencatutan nama Krimsus TV untuk pengondisian lokasi dan pembelian timah di Kampak, Jebus.
Dalam pemberitaan tersebut, redaksi Krimsus TV membantah memberikan mandat kepada siapa pun untuk mengondisikan lokasi tambang, meminta uang koordinasi, atau melakukan transaksi timah atas nama media itu.
Pemberitaan tersebut memperlihatkan pentingnya memeriksa identitas pihak yang mengaku sebagai wartawan, memastikan mandat medianya, serta membedakan kegiatan jurnalistik yang sah dari dugaan aktivitas pribadi yang mengatasnamakan pers.
Rangkaian informasi itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terukur. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya karena namanya muncul dalam pemberitaan. Namun, dugaan yang disertai informasi konkret juga tidak sepatutnya dibiarkan tanpa penelusuran.
Nama Oknum Aparat Juga Menjadi Sorotan
Sorotan terhadap DAS Kampak semakin serius setelah Berita5.co.id pada 5 Oktober 2026 menerbitkan laporan mengenai seorang anggota Polres Bangka Barat berinisial AR.
Laporan tersebut menyebut AR diduga berada di kawasan DAS Kampak bersama sejumlah orang dan mengaitkan kehadirannya dengan dugaan aktivitas yang dikenal di lapangan sebagai nyanting, yakni meminta bagian atau hasil timah kepada penambang. Pemberitaan itu juga memuat dugaan pembelian timah dari penambang.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi untuk memastikan konteks kejadian serta ada atau tidaknya pelanggaran. Penyebutan nama maupun inisial dalam pemberitaan tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Akan tetapi, apabila dugaan keterlibatan oknum aparat, dugaan koordinator amplop, dan aktivitas tambang tanpa izin ternyata saling berkaitan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang mengendalikan kegiatan, dari mana modal berasal, siapa yang menampung hasil tambang, serta apakah ada aliran uang yang ditujukan untuk menghindari penindakan.
Tambang Disebut Dihentikan, tetapi Persoalan Belum Tuntas
Pada 7 Oktober 2026, ANTARA memberitakan bahwa Polres Bangka Barat kembali menghentikan aktivitas penambangan bijih timah tanpa legalitas di DAS Kampak. Sehari sebelumnya, personel kepolisian telah mendatangi kawasan tersebut dan memberikan imbauan agar aktivitas dihentikan sampai persoalan legalitas diselesaikan.
Polres Bangka Barat menyampaikan bahwa pendekatan persuasif dilakukan untuk mencegah masyarakat melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang jelas.
Namun, laporan Bangka Independent pada 7 Oktober 2026 mempertanyakan klaim berhentinya aktivitas tambang. Media tersebut melaporkan adanya informasi mengenai dugaan aktivitas yang kembali berlangsung dan tiga pos penimbangan timah di sekitar Dermaga Kampak.
Informasi tersebut juga membutuhkan verifikasi lapangan dan keterangan resmi. Meski begitu, perbedaan antara pernyataan penghentian aktivitas dan laporan mengenai kondisi lapangan menjadi alasan kuat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Jika aktivitas benar-benar kembali berjalan setelah penertiban, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengapa penambang kembali beroperasi. Aparat juga perlu memastikan apakah terdapat kelemahan pengawasan, kendali pemodal, jalur distribusi hasil tambang, atau dugaan perlindungan oleh pihak tertentu.
Satgas Tri Cakti Harus Turun Tangan
Melihat rangkaian persoalan tersebut, Satgas Tri Cakti didesak turun langsung ke DAS Kampak, Jebus, Bangka Barat, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dan oknum wartawan sebagai koordinator amplop.
Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, independen, dan berbasis bukti. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan jabatan, pangkat, profesi, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Ada sejumlah langkah yang patut dilakukan.
Pertama, mengumpulkan keterangan warga, penambang, pemilik ponton, serta pihak yang mengetahui dugaan pengumpulan dan penyerahan uang.
Kedua, menelusuri dugaan aliran uang melalui pemeriksaan bukti transaksi, komunikasi, dan keterangan saksi yang relevan.
Ketiga, memeriksa dugaan keterlibatan aparat melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berwenang. Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik atau pidana, proses harus dilanjutkan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Keempat, memeriksa dugaan keterlibatan oknum wartawan dengan memastikan identitas, afiliasi media, mandat penugasan, serta tindakan yang benar-benar dilakukan. Jika ditemukan dugaan pemerasan atau tindak pidana lainnya, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, mengungkap rantai kegiatan tambang, mulai dari pengendali lapangan, pemodal, pengangkut, hingga pihak yang membeli atau menampung hasil tambang, apabila terdapat bukti keterkaitan mereka dengan kegiatan ilegal.
Jangan Biarkan Masyarakat Kehilangan Kepercayaan
Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana aktivitas tambang yang dipersoalkan berulang kali dapat terus menjadi perhatian aparat, sementara dugaan mengenai pihak-pihak di belakangnya masih memerlukan jawaban?
Apabila dugaan koordinator amplop benar-benar memiliki dasar, penyelidikan yang transparan dapat membantu memutus praktik perlindungan ilegal.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar pihak yang dituduh tidak dirugikan oleh informasi yang keliru. Satgas Tri Cakti harus menjawab persoalan ini melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan.
Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat dan oknum wartawan, tangkap dan proses sesuai hukum. Jika bukti belum cukup, lakukan penyelidikan sampai terang.
Masyarakat tidak sepatutnya dibiarkan menebak-nebak siapa yang melindungi aktivitas tambang di DAS Kampak.
Sebaliknya, apabila dugaan koordinator amplop dibiarkan tanpa penyelidikan yang terbuka, sebagian warga bisa saja mulai mempertanyakan apakah pengawasan sudah berjalan efektif dan apakah seluruh pihak yang berpotensi terlibat telah diperiksa.
Kecurigaan semacam itu bukan bukti bahwa anggota Satgas Tri Cakti ikut membekingi tambang. Namun, untuk mencegah munculnya prasangka tersebut, transparansi, pemeriksaan independen, dan penjelasan resmi menjadi sangat penting.
Satgas Tri Cakti harus membuktikan keseriusannya melalui penelusuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai penindakan hanya menyentuh pekerja lapangan, sementara dugaan jaringan uang, pemodal, pengendali, dan pihak yang memberikan perlindungan justru tidak terungkap.
DAS Kampak membutuhkan kepastian hukum. Bukan sekadar penertiban sesaat, melainkan penyelesaian menyeluruh yang mengungkap siapa berbuat apa, siapa memperoleh keuntungan, dan apakah ada pihak yang menyalahgunakan jabatan atau profesinya untuk melancarkan pertambangan tanpa izin. (Radak)
Tidak ada komentar