Juhaini: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Kendalikan Inflasi dan Capai Swasembada Pangan  

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Okt 2026 13:28 30 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, mewakili Wali Kota Pangkalpinang menghadiri Rapat Koordinasi Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Smart Room Center (SRC), Senin (12/10). Kegiatan yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri ini bertujuan memperkuat pengelolaan sarana prasarana dan ketenagaan penyuluhan pertanian demi terwujudnya swasembada pangan berkelanjutan sekaligus pengendalian inflasi daerah.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat upaya pengendalian inflasi dan ketahanan pangan melalui partisipasi dalam Rapat Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sekaligus mengikuti agenda Penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan Berkelanjutan,” ujar Juhaini.

Juhaini menuturkan, berdasarkan data inflasi September 2026, Kota Pangkalpinang mencatat inflasi bulanan sebesar 0,44 persen, inflasi tahunan 3,96 persen, dan inflasi tahun kalender 2,97 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bangka Barat (0,77%), Belitung Timur (0,60%), Tanjung Pandan (1,89%), serta rata-rata Provinsi Babel yang tercatat 0,81 persen.

Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan di Babel sebesar 0,43 persen, dengan komoditas penyumbang terbesar berupa ikan singkur, beras, dan bayam. Secara tahunan, kelompok ini memberikan andil 1,89 persen, didorong harga daging ayam ras, angkutan udara, dan bensin.

“Ketersediaan produksi pangan, kelancaran distribusi, kesinambungan pasokan, dan efektivitas pendampingan kepada petani menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen,” tegas Juhaini.

Penandatanganan SEB ini menetapkan penyuluhan pertanian sebagai subbidang urusan pemerintahan konkuren berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2026, yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Di tingkat kecamatan, fungsi penyuluhan akan dijalankan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

“Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya alokasi anggaran penyuluhan pertanian melalui APBD, Transfer ke Daerah, dan sumber lain yang sah, serta mekanisme pelaporan berkala setiap enam bulan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, lalu diteruskan ke Menteri terkait,” jelasnya.

Juhaini menegaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, memantau harga dan stok pangan secara berkala, serta mengoptimalkan peran penyuluh pertanian agar stabilitas harga terjaga, daya beli masyarakat terjaga, dan ketahanan pangan daerah semakin kuat.

“Melalui sinergi antara kebijakan pengendalian inflasi dan penguatan sektor pertanian, diharapkan stabilitas harga di Kota Pangkalpinang tetap terjaga, daya beli masyarakat dapat dipertahankan, serta ketahanan pangan daerah semakin kuat,” pungkas Juhaini.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!