Dugaan Tambang dan Pungutan di DAS Kampak Mencuat, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

waktu baca 4 menit
Selasa, 13 Okt 2026 20:11 17 dika okeyboz

BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM – Penertiban yang semestinya memberi efek jera kini dipertanyakan. Aktivitas penambangan timah di kawasan DAS Kampak, Desa Parit Tiga, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, diduga kembali menggeliat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan ketegasan aparat dalam memastikan kawasan tersebut terbebas dari aktivitas yang dilarang.

Informasi yang dihimpun awak media dari sumber di lokasi pada Selasa (13/10/2026) menyebutkan, sedikitnya 97 unit kapal rajuk tawer diduga kembali beroperasi di sepanjang aliran sungai tersebut.

Jika informasi ini terbukti benar, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan aktivitas tambang yang kembali muncul. Lebih jauh, situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penertiban sebelumnya, pengawasan di lapangan, serta sejauh mana larangan yang telah diumumkan benar-benar dijalankan.

Sebab, apa artinya papan larangan dipasang jika aktivitas yang dilarang justru diduga kembali berlangsung?

“Setelah sempat sepi pascapenertiban, sekarang kegiatan kembali ramai. Terlihat jelas puluhan unit rajuk tawer bekerja di sungai,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi mengenai 97 unit rajuk tawer tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Namun, apabila jumlah dan aktivitas itu dapat dibuktikan, aparat serta instansi berwenang patut memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi terkini DAS Kampak.

Dugaan Pungutan Muncul, Nama Sejumlah Pihak Disebut

Persoalan tidak berhenti pada dugaan kembalinya aktivitas penambangan. Sumber juga menyampaikan informasi mengenai dugaan sistem pungutan yang disebut-sebut berjalan di lokasi tersebut.

Dalam keterangan sumber, dua orang berinisial MuL dan IS, yang disebut sebagai pengurus dari lingkungan setempat, diduga terkait dengan pungutan dari hasil tambang. Sementara itu, nama Novan dan Jami disebut sebagai kolektor pembeli timah.

Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Belum ada keterangan yang dapat memastikan bentuk pungutan, nilai yang diminta, pihak yang menerima, maupun dasar dari dugaan transaksi tersebut.

Jika benar terdapat pungutan yang berkaitan dengan aktivitas penambangan, pertanyaan mendasarnya adalah: atas dasar apa pungutan itu dilakukan, siapa yang mengelolanya, dan ke mana aliran uang tersebut bermuara?

Pertanyaan ini penting dijawab agar dugaan yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa bukti.

Nama Sultan Try dan Megi Ikut Disebut, Dugaan Bekingan Perlu Dibuka Terang

Lebih jauh, sumber juga menyebut nama Sultan Try dan Megi yang diduga berkaitan dengan unsur satgas dan disebut-sebut memiliki peran dalam aktivitas di lokasi.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan maupun peran kedua nama tersebut belum terkonfirmasi secara independen. Karena itu, tidak dapat disimpulkan bahwa mereka melindungi atau membekingi kegiatan penambangan tanpa bukti dan klarifikasi yang memadai.

Meski demikian, munculnya informasi tersebut layak menjadi bahan pendalaman bagi pihak berwenang. Apabila ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, dan tanpa pandang bulu.

Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam informasi awal juga berhak memberikan penjelasan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Papan Larangan Terpasang, Mengapa Aktivitas Diduga Kembali?

Kawasan DAS Kampak disebut pernah ditertibkan dan dipasangi papan peringatan larangan aktivitas pertambangan. Namun, informasi mengenai kembali ramainya rajuk tawer memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pengawasan setelah penertiban.

Apakah pengawasan masih dilakukan secara berkala? Apakah ditemukan pelanggaran baru setelah penertiban? Jika aktivitas kembali berlangsung, langkah apa yang telah diambil oleh instansi terkait?

Pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui keterangan resmi dan pemeriksaan langsung, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

“Plang larangan sudah terpasang, tetapi kenyataannya mereka tetap bekerja. Apakah larangan itu hanya tertulis di papan saja?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pernyataan warga itu menggambarkan keresahan yang perlu ditindaklanjuti. Penertiban tidak cukup hanya ditandai dengan pemasangan papan peringatan atau operasi sesaat. Efektivitasnya perlu dilihat dari kondisi setelah kegiatan tersebut dilakukan dan dari tindakan yang diambil ketika dugaan pelanggaran kembali ditemukan.

DAS Kampak Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Peringatan

Dugaan kembalinya aktivitas penambangan di DAS Kampak, informasi mengenai pungutan, serta munculnya sejumlah nama yang disebut sumber kini membutuhkan penelusuran yang serius.

Pihak berwenang perlu memastikan berapa jumlah rajuk tawer yang benar-benar beroperasi, bagaimana status legalitas kegiatan tersebut, apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, serta apakah dugaan pungutan memiliki dasar dan bukti yang dapat diuji. (Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!