Lerai Pertikaian, Ayah Tewas Ditusuk Anak Kandung di Ogan Ilir

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Okt 2026 13:16 7

OGAN ILIR, OKEYBOZ.COM – Tragedi berdarah terjadi di Desa Muara Penimbung Ilir, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (11/10/2026). Seorang pria berinisial A (30) diduga menusuk kepala desa setempat hingga terluka, kemudian menyerang ayah kandungnya sendiri yang berusaha melerai pertikaian tersebut hingga meninggal dunia.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman Kepala Desa Muara Penimbung Ilir berinisial N. Tersangka diduga mendatangi rumah korban dan menusuk punggung kiri kepala desa menggunakan pisau bergagang cokelat.

Keributan tersebut terdengar oleh ayah tersangka, Saropi, yang kemudian berusaha melerai dan merebut senjata tajam dari tangan anaknya. Namun, tersangka justru menyerang ayahnya dengan menusukkan pisau sebanyak tiga kali ke bagian punggung kanan.

Warga kemudian membawa kedua korban ke Rumah Sakit Ar-Royan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa Saropi tidak tertolong, sementara kepala desa masih menjalani perawatan intensif.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama jajaran kepolisian bergerak melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 15.00 WIB dan diserahkan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan satu bilah pisau bergagang cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum Ipda Abriansyah, S.H., memimpin penanganan perkara tersebut melalui jajaran Satreskrim.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP-B/503/X/2026/SPKT/RES OI/Polda Sumsel, tertanggal 11 Oktober 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Polisi selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi, mendalami motif tersangka, serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!