BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM – Sebuah mobil bus yang diduga menjadi sarana pengiriman material tambang dari Pulau Bangka menuju Madura berhasil dihentikan polisi.
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polres Bangka Barat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam upaya membawa komoditas mineral keluar pulau.
Penindakan tersebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Barang yang diamankan berasal dari Pangkalpinang dan dalam proses pemeriksaan awal diperkirakan memiliki berat mencapai sekitar 500 kilogram atau setengah ton.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, mengatakan temuan tersebut pada awalnya diduga merupakan pasir timah. Namun, setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan bersama PT Timah, material tersebut diketahui tidak hanya mengandung timah, tetapi juga mineral logam lainnya.
“Barang ini berasal dari Pangkalpinang, rencananya akan dibawa keluar Pulau Bangka menggunakan mobil bus dengan tujuan Madura,” kata Yudi, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, berat barang bukti yang diamankan berdasarkan perhitungan sementara bersama pihak PT Timah mencapai sekitar setengah ton. Kendati demikian, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium secara final untuk memastikan kandungan material tersebut.
“Hasil sementara memang ada kandungan mineral lain, kemungkinan wolfram atau tungsten. Untuk kepastiannya kita masih menunggu hasil uji laboratorium dari PT Timah,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga membawa komoditas mineral tersebut hingga akhirnya mengamankan barang bukti dan tiga orang yang berkaitan dengan pengiriman.
Ketiga orang tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang, pihak yang terlibat serta tujuan pengiriman material tersebut.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku dikenakan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 20 KUHP Nasional terancam 5 tahun penjara.
Dengan pasal tersebut, para pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun. Kepolisian masih mendalami apakah ketiga orang yang diamankan merupakan pemain baru atau memiliki keterkaitan dengan jaringan pengiriman komoditas tambang sebelumnya.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya berfokus pada tiga orang yang telah diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak lain yang kemungkinan memiliki keterlibatan dalam aktivitas tersebut.
“Masih kita kembangkan, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan dari barang bukti yang diamankan,” kata Helen.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas pengiriman komoditas tambang tanpa izin akan terus ditingkatkan. Polisi juga meminta masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun pengiriman hasil tambang.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman komoditas tambang yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya. (Dev/Radak)
Tidak ada komentar