Truk Bermuatan 196 Kampil Pasir Timah Ilegal Disergap di Belitung, Dua Pelaku Lain Diburu

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Okt 2026 22:36 12 dika okeyboz

BELITUNG, OKEYBOZ.COM – Sebanyak 196 kampil pasir timah ilegal seberat 6,7 ton berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung saat diduga hendak dikirim ke luar Pulau Belitung.

Pengungkapan ini membuka penelusuran lebih lanjut terhadap asal-usul pasir timah, setelah polisi mengamankan sebuah truk beserta seorang kernet di wilayah Kabupaten Belitung.

Terkait pengungkapan itu, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia mengatakan pengungkapan tersebut terjadi diwilayah Dusun Teluk Dalam Kecamatan Tanjung Pandan Belitung.

“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE (34) warga Desa Parit Tanjung Pandan Belitung,” kata Agus di Mapolda, Rabu (14/10/26) sore.

Agus menyebutkan terungkapnya aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu unit truk diwilayah Teluk Dalam.

“Setelah dilakukan penyisiran dilokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit truk denga muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6,7 ton, termasuk mengamankan satu orang berinisal RE yang perannya sebagai kernet truk,” sebutnya.

Saat diamankan, RE mengaku mengangkut ratusan kampil pasir timah tersebut bersama seorang sopir yang sebelumnya melarikan diri. Menurut RE, pasir timah ilegal yang diangkut tersebut berasal dari gudang yang berada diwilayah Tanjung Pandan Belitung.

“Untuk saat ini, petugas masih pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu kedua pelaku lainnya yakni sopir truk dan pemilik dari gudang pasir timah ilegal tersebut,” ungkapnya.

Agus juga menambahkan tersangka RE saat ini sudah diamankan di Mako Polairud Polda Babel. Sementara untuk barang bukti satu unit truk dan ratusan kampil pasir timah dititipkan di GBT wilayah Belitung.

“Tersangka RE, sore tadi sudah dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” pungkasnya. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!