Laporan Anak Hilang Membuka Kasus Dugaan Persetubuhan, Pria 26 Tahun Diamankan

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Okt 2026 11:48 6 dika okeyboz

BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM — Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan di Bangka Barat.

Seorang pria berinisial IN (26) tak berkutik saat diamankan tim gabungan Opsnal Macan Putih dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat di kawasan Jalan Raya Dusun Tanjung Ular, Selasa (13/10/2026) malam.

Kapolres Babar, AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, membenarkan operasi penangkapan tersebut. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi terkait hilangnya sang anak.

“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang cemas karena anaknya yang masih berusia 15 tahun tidak kunjung pulang ke rumah selama empat hari sejak Sabtu, 12 September 2026 lalu,” ujar AKP Raja didampingi Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Setelah melakukan pencarian, pelapor mendapatkan informasi berharga dari masyarakat bahwa korban berada di dalam rumah seorang laki-laki di kawasan Desa Air Putih, Kecamatan Mentok. Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung mendatangi Mapolres Bangka Barat untuk menuntut keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/X/2026/SPKT/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung tertanggal 6 Oktober 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wib, Unit PPA berkoordinasi dengan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Barat untuk mengunci posisi target. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengadang serta mengamankan terduga pelaku IN di jalan raya sekitar pukul 23.00 Wib.

“Saat diinterogasi singkat di lapangan oleh petugas, terduga pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, sekitar pukul 23.20 WIB, pelaku langsung kami gelandang ke Mapolres Bangka Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Raja Taufik.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dibidik dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Dev/Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!