Satu Terdakwa Curat Diduga Kabur, Kejari Bangka Soroti Keputusan PN Sungailiat

waktu baca 4 menit
Kamis, 22 Okt 2026 19:45 28 dika okeyboz

BANGKA, OKEYBOZ.COM – Keputusan penahanan yang menjadi kewenangan hakim kini menjadi sorotan dalam penanganan perkara pencurian dengan pemberatan (curat) di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Seorang terdakwa diduga melarikan diri setelah tidak ditahan, sementara perbedaan pernyataan antara pengadilan dan Kejaksaan Negeri Bangka memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.

Terdakwa sebelumnya tidak hadir saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar. Akibatnya, pemeriksaan terhadap dirinya belum dapat dilaksanakan. Sementara itu, empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tetap menjalani proses persidangan meski juga tidak dilakukan penahanan.

Pihak PN Sungailiat menyebut keputusan untuk menahan atau tidak menahan terdakwa merupakan kewenangan hakim. Namun, pihak pengadilan menegaskan bahwa tanggung jawab menghadirkan terdakwa ke persidangan berada pada penuntut umum.

Humas PN Sungailiat, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, menjelaskan bahwa ketika perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, hakim yang menyidangkan perkara memang tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa.

“Untuk permasalahan perkara anak ini, ketika berkas itu dilimpahkan dan ditahan atau tidak ditahan, maka itu jadi kewenangan hakim. Ketika hakim memerintahkan untuk ditahan, tanggung jawab untuk menjalankan itu adalah tanggung jawab penuntut umum. Nah, mengenai anak itu tidak dilakukan penahanan, itu tanggung jawabnya penuntut umum,” ujarnya.

Terkait pertimbangan hakim tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa, ia menyebut keputusan tersebut tentunya didasarkan pada pertimbangan sesuai kewenangan hakim.

Meski demikian, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti kebenaran informasi bahwa terdakwa telah melarikan diri.

“Soal kabur, ini saya tidak terlalu mengikuti. Yang saya dapat informasi adalah penuntut umum tidak dapat menghadirkan salah satu anak ini,” katanya.

Ia memastikan, setelah penuntut umum tidak berhasil menghadirkan terdakwa yang kabur dalam sidang perdana, hakim yang menyidangkan perkara tersebut langsung mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan. Sementara itu, empat terdakwa lainnya masih berstatus tidak ditahan.

Kejari Bangka Keberatan, Sebut Penahanan Sebelumnya Dilakukan

Pernyataan berbeda disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad. Ia menegaskan, selama perkara tersebut ditangani kepolisian hingga dilimpahkan ke kejaksaan, kelima tersangka telah menjalani penahanan oleh penyidik maupun penuntut umum.

Namun, setelah perkara beserta para tersangka dilimpahkan ke PN Sungailiat, menurut Herya, penahanan terhadap mereka tidak diperpanjang oleh pihak pengadilan.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi persoalan serius ketika salah satu terdakwa kemudian tidak hadir dalam persidangan dan diduga melarikan diri.

“Itu kan karena proses penahanannya tidak diperpanjang oleh PN Sungailiat, maka kaburlah yang bersangkutan. Coba kemarin ditahan, tentramlah dunia ini. Karena apa? Karena di polisi dilakukan penahanan, begitu juga dengan kita melakukan penahanan. Tapi setelah kita limpah, jadi kacau kayak gini,” ujar Herya dengan nada kesal.

Herya juga membantah pandangan bahwa tanggung jawab menghadirkan terdakwa sepenuhnya berada pada kejaksaan. Menurutnya, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan terkait status penahanan terdakwa berada pada lembaga yang menyidangkan perkara tersebut.

“Sudah kita limpah, tapi tidak mereka tahan. Enak betul tiba-tiba bilang itu pengawasan jaksa. Cari undang-undangnya, berani saya berdebat soal itu,” tegasnya.

Meski menyampaikan keberatan, Herya memastikan Kejari Bangka tidak tinggal diam. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari terdakwa yang diduga melarikan diri. Tim intelijen Kejari Bangka juga disebut telah melakukan berbagai upaya pencarian terhadap ABH tersebut.

Komplotan Curat Dibekuk pada Agustus 2026

Kasus ini bermula dari pengungkapan komplotan pencurian dengan pemberatan oleh Tim Kelambit (Opsnal) Polres Bangka pada Agustus 2026. Komplotan tersebut diduga membobol kandang ayam dan toko kue di wilayah Sungailiat dan Pemali.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat. Salah satu terdakwa berusia 18 Tahun. Dan yang lainnya masih berusia di bawah umur.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan ekor ayam kampung, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, uang tunai, kendaraan yang digunakan, serta barang hasil kejahatan lainnya berupa boks kue.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, proses hukum terhadap para terdakwa kini menghadapi persoalan baru setelah Terdakwa yang kabur tidak berhasil dihadirkan dalam persidangan. (Syarif/Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!