“Nah, ini yang kita repotnya, Pak, yaitu ketika aturan ini tidak terakomodir di sistem OSS _(Online Single Submission)_ ,” ujar Gubernur Erzaldi.
Sistem OSS merupakan sistem untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang bersifat wajib digunakan oleh pelaku usaha, yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun sayangnya, Adin mengakui bahwa sistem OSS yang dikeluhkan Gubernur Erzaldi memang belum maksimal.
Meski begitu, ini semua masih dalam proses, dan dikatakan pula bahwa amanah ini tidak akan mematikan pelaku usaha.