
Caption: Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Ist)
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, JAKARTA – Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Jumat 17 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Keempat orang tersebut berinisial
Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wil. Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.
HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.
S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.
“Adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Kapuspenkum, Jumat (17/5/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Tidak ada komentar