Problematika Penegak Hukum Terhadap Kejahatan Dunia Maya di Era Teknologi Modern

waktu baca 4 menit
Rabu, 25 Sep 2024 14:10 63 kina

OKEYBOZ.COM, OPINI — Era teknologi modern mulai berkembang maju pada era digital, mulai pada tahun 1990-2000. Era teknologi ini muncul ditandai dengan internet, laptop, notebook, mobile data, dan digital mobile phones. Era teknologi modern ini telah membawa dampak yang besar dalam kehidupan manusia. Munculnya teknologi yang canggih ini merubah cara pandang masyarakat dari yang memiliki gaya hidup lama atau kuno, telah berubah menjadi kekinian atau modern.

Selain itu, aktivitas sehari-hari masyarakat seperti berbelanja, bekerja, belajar, hingga berinteraksi sosial, kini semakin maju dan bergantung pada teknologi. Sebelum munculnya teknologi yang modern, manusia berinteraksi sosial melalui tatap muka, ketika masyarakat ingin berinteraksi sosial dengan kerabatnya yang jauh, seperti terhalang Kota, Daerah ataupun Provinsi, Mereka hanya bisa mengirimkan Surat.

Ketika bekerja dan belajar di era modern juga, mereka telah menggunakan internet untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Ketika bekerja di era digital, orang menjadi mudah untuk mengetik, zaman dulu mereka hanya menggunakan yang namanya Mesin Ketik, tetapi sekarang, mereka yang bekerja sudah menggunakan alat canggih yaitu Laptop, dan Handphone. Ketika berbelanja zaman dulu, kita hanya bisa membayar menggunakan Uang Cash, tetapi sekarang, kita sudah bisa membayar menggunakan Transfer melalui Bank atau Transfer melalui Dompet Digital seperti Dana, Shopeepay, Gopay dan E-wallet lainnya.

Namun, di balik ketersediaan teknologi yang canggih dan kitapun diberi kemudahan dengan adanya ini, muncul tantangan atau masalah masalah baru dan serius untuk kedepannya, baik bagi masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum, contohnya seperti kejahatan di Dunia Maya atau Cybercrime.

Kejahatan ini mencakup berbagai macam aktivitas yang merugikan masyarakat, tidak hanya masyarakat biasa yang menjadi korban, bahkan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum lainnya juga bisa menjadi Korban Teknologi modern, salah satunya Kejahatan Online. Kejahatan tersebut bisa mencakup berbagai aktivitas ilegal yang dilakukan melalui internet, seperti Pencurian Identitas, Penipuan Online, Serangan Siber terhadap infrastruktur penting, hingga peretasan data pribadi.

Beberapa hari lalu, beredar di Media Sosial, Terdapat kasus yang dimana seorang Hacker dikenal dengan nama Bjorka berhasil meretas 6 juta data pribadi. Termasuk data milik Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan beberapa pejabat publik lainnya. Kasus seperti ini sudah sering terjadi. Data tersebut diketahui diperjualbelikan oleh Bjorka dengan harga sekitar 150 juta. Data yang bocor di antaranya NIK, NPWP, alamat, nomor HP, email. Jual beli data tersebut diketahui di perjualbelikan di forum ilegal. Totalnya, ada 6,6 juta data yang dijual di forum itu. Data-data tersebut dibanderol senilai US$ 10 ribu atau sekitar Rp 152,96 juta (kurs Rp 15.296).

Dari kasus tersebut, Kita jadi tahu bahwa Kejahatan Online telah menjadi salah satu kejahatan yang paling meresahkan di era digital yang berkembang pesat saat ini. Dengan berkembangnya teknologi dan akses internet yang luas, pelaku yang melakukan tindakan kejahatan ini pun semakin canggih dalam menjalankan aksinya, sehingga memberikan tantangan signifikan bagi Aparat Penegak Hukum. Kejahatan Online ini sering kali memerlukan penyelidikan yang canggih.

Namun, masih banyak Aparat Penegak Hukum yang belum memiliki kapasitas dan infrastruktur yang kuat untuk menangani kasus seperti ini. Aparat Penegak Hukum perlu dilengkapi dengan teknologi yang sesuai untuk dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dalam kasus ini, korban yang terkena kejahatan online pasti melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum. Kemudian, Aparat tersebut pasti mencari tahu dan mengumpulkan bukti, mengumpulkan bukti yang kuat ini sering kali menjadi masalah besar bagi mereka (Aparat Penegak Hukum), dikarenakan kurangnya alat yang canggih, akibatnya pelaku kejahatan online tersebut dapat menggunakan identitas palsu, mereka memanfaatkan teknologi untuk menyembunyikan jejak digital, sehingga menyulitkan Aparat Penegak Hukum untuk melacak dan menangkap mereka. Ini menimbulkan kesulitan yang besar dalam upaya investigasi dan penuntutan.

Selain itu, para pelaku kejahatan juga tidak hanya berasal dari Indonesia atau satu negara saja, melainkan banyak negara yang terlibat dan bekerja sama dalam hal ini. Oleh karena itu, penanganan kasus seperti ini memerlukan kerjasama internasional yang kuat. Selain para pelaku yang beda negara, edukasi tentang resiko adanya kejahatan online ini kurang diterapkan di masyarakat, bahkan banyak beberapa masyarakat yang mengabaikan tentang hal ini.

Kejahatan Online ini menimbulkan sanksi yang berat bagi siapapun yang melakukan kejahatan tersebut. Tetapi, ada juga hukuman yang diterapkan dalam beberapa kasus, dan dianggap belum memberikan efek jera yang kuat bagi pelakunya. Mengingat dampak kejahatan online bisa sangat luas, seperti merusak reputasi atau merugikan finansial ribuan korban, penting bagi hukum untuk bisa memberikan hukuman yang setimpal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!