Merasa Tidak Puas, Wiwik Laporkan JPU di Pengadilan Negeri 1A Pangkalpinang ke Kejagung

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Okt 2024 10:31 38 Admin

 

Caption: Kantor
Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(ist)

Editor: Aditya.

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG— Wiwik Sumiyarti, seorang korban dalam kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Geo Fahri Ramadhan, melaporkan ketidakpuasannya terhadap penanganan perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri 1A Pangkalpinang.

Hal ini ia sampaikan setelah mengikuti seluruh jalannya persidangan, termasuk sidang pemeriksaan terdakwa pada 10 Oktober 2024.

Wiwik menegaskan bahwa banyak bukti yang seharusnya diperhitungkan dalam persidangan tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara.

“Intinya saya tidak puas dengan apa yang dilakukan pihak JPU selama persidangan berlangsung. Banyak hal yang saya alami tidak masuk dalam berkas perkara. Sehingga dalam persidangan terkesan sengaja kasus ini diperlemah,” ungkap Wiwik.

Ia menyebutkan bahwa meskipun pihak penyidik telah menyerahkan tiga memory card rekaman video CCTV asli dan satu flashdisk kepada JPU, hanya satu rekaman yang ditampilkan selama persidangan.

“Rekaman video CCTV itu merupakan petunjuk penting yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, hanya satu video yang ditampilkan di tengah warkop Tembok 31,” ujarnya.

Wiwik juga mencatat, dalam persidangan, terdakwa menyebutkan bahwa senjata tajam berupa pisau diambil dari atas meja di dalam plastik di bar warkop. Namun, saksi Damiri yang diperiksa di persidangan sebelumnya menyatakan bahwa Geo Fahri mengambil senjata tajam berupa golok dari motornya, informasi yang diklaim diperkuat oleh rekaman video CCTV yang tidak ditayangkan oleh JPU.

“Beberapa bagian rekaman video CCTV yang tidak ditampilkan antara lain rekaman dari 9 dan 10 Oktober 2023 yang jelas menunjukkan tindakan terdakwa sebelum penyerangan,” lanjut Wiwik.

Ia menegaskan bahwa hal ini dapat mempengaruhi keputusan Ketua Majelis Hakim dan menguntungkan terdakwa.

Karena ketidakpuasan ini, Wiwik mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Kepala Komisi Kejaksaan Agung RI di Jakarta. “Saya berharap apa yang saya laporkan ini mendapatkan tanggapan positif dari Kejaksaan Agung. Tujuannya agar aparat kejaksaan dimanapun bertugas berpijak kepada kesetaraan hukum, bukan memainkan atau memanipulasi hukum,” tandasnya.

Kasus ini kini menunggu tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung, di tengah harapan Wiwik untuk keadilan dan penegakan hukum yang lebih transparan dalam persidangan berikutnya. (Okeyboz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!