
Gambar Yan Rizana, S.T.,M.Si (Kadis Pariwisata Kota Pangkalpinang
Penulis: RADAKBABEL
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Tumpukan Tin Slag yang mencapai 2.000 ton berada di belakang Gedung Besea, bekas tempat karaoke di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, memunculkan pertanyaan baru mengenai tata kelola lingkungan di kawasan yang menjadi salah satu ikon wisata Bangka Belitung.
Ironisnya, keberadaan material yang diyakini merupakan bahan mengandung B3 dan Radio Aktif tersebut belum diketahui secara pasti oleh Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, S.T., M.Si., mengaku belum dapat memastikan apakah lokasi penumpukan tin slag tersebut berada di dalam kawasan wisata Pasir Padi atau berada di luar batas administrasi kawasan.
“Saya belum tahu persis titik lokasinya. Nanti akan saya tanyakan dulu ke Dinas PUPR. Kalau memang masuk kawasan wisata, kami akan menyurati Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya, saat ditemui Tim Radak Babel, Jumat ( 17/7/2026).
Pernyataan itu menjadi sorotan karena lokasi penumpukan material berada tidak jauh dari pintu masuk kawasan Pantai Pasir Padi, bahkan berada di belakang Gedung Besea yang tepat berada di depan pos pemungutan karcis masuk objek wisata tersebut.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, jarak lokasi penumpukan tin slag dengan bibir Pantai Pasir Padi diperkirakan tidak lebih dari 500 meter.
Kawasan itu sebelumnya merupakan lahan rawa yang kerap tergenang saat musim hujan maupun ketika air laut pasang.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai potensi dampak lingkungan apabila material yang disimpan memiliki karakteristik yang memerlukan pengelolaan khusus.
Dalam ketentuan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, setiap limbah yang mengandung atau diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)/Radio Aktif wajib dikelola sesuai ketentuan perizinan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatannya.
Tempat penyimpanan juga harus memenuhi persyaratan teknis agar tidak menimbulkan pencemaran tanah maupun air.
Apabila lokasi penyimpanan berada di kawasan wisata atau berdekatan dengan kawasan yang dimanfaatkan masyarakat, aspek perlindungan lingkungan menjadi semakin penting. Pemerintah daerah pada prinsipnya berkewajiban memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu fungsi kawasan, kualitas lingkungan, maupun keselamatan masyarakat.
Persoalan ini semakin mengemuka setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan surat klarifikasi Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 terkait legalitas pengelolaan tin slag.
Dalam surat tersebut, DLHK menegaskan PT Bangka Tin Industri (PT BTI) memang memiliki pengesahan dokumen lingkungan hidup. Namun, izin yang dimiliki perusahaan itu hanya mencakup penyimpanan sementara tin slag, bukan pemanfaatan maupun pengelolaan lanjutan.
Yang lebih menjadi perhatian, DLHK menyatakan belum pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk lokasi penyimpanan tin slag yang diakui PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), perusahaan yang disebut menyimpan material tersebut di kawasan Pasir Padi.
Keterangan resmi itu membuka ruang pertanyaan mengenai kesesuaian aktivitas penyimpanan dengan ketentuan administrasi lingkungan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Utama PT BBBS Eka Mulia Putra menjelaskan sekitar 2.000 ton tin slag diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI. Material tersebut, menurut dia, akan digunakan untuk kepentingan penelitian guna mengkaji kandungan mineral yang masih bernilai ekonomis serta mencari teknologi pengolahan yang tepat.
Namun, penjelasan tersebut juga membawa persoalan hukum lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025, tin slag dengan kode HS 2620.99.10 termasuk komoditas yang dilarang diekspor.
Peraturan memang memberikan pengecualian untuk kepentingan penelitian dan pengembangan teknologi. Akan tetapi, pengecualian tersebut tidak dapat dimaknai sebagai izin melakukan ekspor dalam jumlah tanpa batas.
Pemerintah tetap memiliki kewenangan menilai kewajaran volume berdasarkan kebutuhan riset, metodologi penelitian, kapasitas fasilitas uji, serta hubungan rasional antara jumlah material dengan tujuan penelitian.
Dalam perspektif hukum administrasi, apabila suatu kegiatan secara formal memenuhi persyaratan administratif tetapi secara substansi bertentangan dengan tujuan utama peraturan, kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan doktrin fraus legis atau penyelundupan hukum.
Di sisi lain, aspek lingkungan juga belum sepenuhnya terjawab. Hingga kini, verifikasi lapangan yang akan dilakukan DLHK Babel diharapkan dapat memastikan apakah lokasi penyimpanan tin slag telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku.
Kasus ini tidak lagi semata berbicara mengenai asal-usul kepemilikan tin slag melalui mekanisme hibah, melainkan juga menyangkut kepastian legalitas penyimpanan material di dekat kawasan wisata, kepatuhan terhadap perizinan lingkungan, perlindungan ekosistem pesisir, hingga konsistensi pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral nasional.
Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, pengakuan Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang yang belum mengetahui keberadaan lokasi penumpukan material di sekitar kawasan Pasir Padi menunjukkan perlunya koordinasi lintas instansi.
Terlebih apabila hasil verifikasi nantinya membuktikan lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan wisata atau berada dalam zona yang memerlukan perlindungan khusus, maka pengawasan terhadap aktivitas penyimpanan material harus dilakukan secara lebih ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (OB,Rdk)
Tidak ada komentar