OKEYBOZ.COM, OPINI — Kode etik kepolisian Negara Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di lingkungannya. Oleh karena itu, kode etik profesi memliki peranan penting dalam mewujudkan polisi yang professional. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia meliputi pelanggaran terhadap etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, serta etika dalam hubungan dengan masyarakat.
Salah satu bentuk pelanggaran Kode Etik Polri ini terdapat dalam kasus uang ratusan juta milik AKBP Dwi Budi Murtiono hilang dicuri ajudannya sendiri di rumah Dinas. Polisi melakukan penyelidikan hingga dua ajudan Kapolres Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka pencurian uang di rumah dinas Kapolres Bangka Tengah. Telah terungkap pula bahwa tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal sebanyak Rp850 juta. Uang-uang hasil curian tersebut oleh kedua tersangka dibagikan ke rekan-rekannya dengan alasan setia kawan. Dapat disimpulkan bahwa selain kedua tersangka itu, uang curian tersebut juga dinikmati oleh 4 orang lainnya dengan jumlah yang sudah dijelaskan.